Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Praktisi: Aceh Butuh Hakim Ad Hoc Perkara Hukum Jinayah

redaksi by redaksi
13/07/2024
in Nanggroe
0
Praktisi: Aceh Butuh Hakim Ad Hoc Perkara Hukum Jinayah

Taqwaddin, hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh. ANTARA/HO-Dokumen Taqwaddin

Banda Aceh – Praktisi hukum yang juga hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin menyatakan, Provinsi Aceh membutuhkan hakim ad hoc untuk menangani perkara-perkara hukum jinayah.

“Dan ini sesuai fakta bahwa banyak mahkamah syariah yang saat ini kekurangan hakim. Perkara-perkara jinayah disidangkan di Mahkamah Syariah. Karena itu, dibutuhkan hakim ad hoc yang menangani perkara hukum jinayah,” kata Taqwaddin di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan Taqwaddin pada pembahasan uji publik naskah pedoman implementasi keadilan restoratif perkara hukum jinayah (jinayat) atau perbuatan yang dilarang syariat Islam.

Menurut dia, kebutuhan hakim ad hoc yang menangani perkara jinayah tersebut tidak hanya di peradilan tingkat pertama, tetapi juga pada mahkamah tingkat banding.

Taqwaddin mengatakan, saat ini hakim yang bertugas di mahkamah syariah di Aceh masih sedikit. Bahkan, ada mahkamah syariah memiliki dua hakim.

“Tambahan hakim Jinayah di Aceh sudah mendesak. Apalagi perkara-perkara jinayah semakin banyak jumlah dan kompleksitasnya,” ungkap Taqwaddin, yang juga Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh.

Ia mengatakan, Mahkamah Agung dapat mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc pada mahkamah syariah kepada Presiden. Dan ini berdasarkan Pasal 135 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Terkait keadilan restoratif perkara jinayah, Taqwaddin mengatakan sebenarnya hal itu sudah lama dipraktikkan dan sudah menjadi budaya hukum masyarakat Aceh dalam penyelesaian perselisihan secara adat.

Apalagi di Aceh dengan mengacu pada perintah UU Nomor 11 Tahun 2006, telah pula dibentuk Qanun Aceh tentang Adat Istiadat, yang di dalamnya mengatur tata cara penyelesaian sengketa secara adat.

“Saya sudah membuktikan melalui riset pada 2012, di mana bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa secara adat mencapai lebih 90 persen. Mekanisme penyelesaian perselisihan secara adat ini bagaikan keadilan restoratif sebagaimana dikenal saat ini,” katanya.

Munir, hakim tinggi Mahkamah Syariah Aceh mendukung apa yang disampaikan Taqwaddin karena kebutuhan hakim di mahkamah syariah cukup mendesak. Apalagi mahkamah syariah di beberapa kabupaten/kota di Aceh jumlahnya minim.

“Saya mendukung sekali perlu adanya hakim ad hoc hukum jinayah. Hakim ad hoc ini diseleksi secara transparan dan ketat terhadap tokoh-tokoh yang berintegritas dan berkualitas mengenai hukum jinayah,” kata Munir.

Sumber: antara

Previous Post

Perpusnas Gelontorkan Rp106,4 Miliar untuk Stimulan Perpustakaan di Aceh

Next Post

Pj Wali Kota Banda Aceh: Kita Bergerak dari Data

Next Post
Pj Wali Kota Banda Aceh: Kita Bergerak dari Data

Pj Wali Kota Banda Aceh: Kita Bergerak dari Data

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Abdya Rapat Daring Bersama BSKDN Kemendagri Bahas LIP dan Timeline Program Review

Pemkab Abdya Rapat Daring Bersama BSKDN Kemendagri Bahas LIP dan Timeline Program Review

30/09/2026
Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia

Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia

30/09/2026
UNDP Indonesia Beri Pemahaman Green Jobs Untuk Mahasiswa STAIN Meulaboh

UNDP Indonesia Beri Pemahaman Green Jobs Untuk Mahasiswa STAIN Meulaboh

30/09/2026
Ohku, APBK-P Pidie Jaya Tembus Rp1,02 Triliun, Bupati Sibral Desak SKPK Kejar Hasil

Ohku, APBK-P Pidie Jaya Tembus Rp1,02 Triliun, Bupati Sibral Desak SKPK Kejar Hasil

30/09/2026
Kasus Perusakan Kebun di Pidie Jaya Berakhir Damai, Tersangka Bayar Ganti Rugi Rp3 Juta

Kasus Perusakan Kebun di Pidie Jaya Berakhir Damai, Tersangka Bayar Ganti Rugi Rp3 Juta

30/09/2026

Terpopuler

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

30/09/2026

Praktisi: Aceh Butuh Hakim Ad Hoc Perkara Hukum Jinayah

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com