Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

JPU Banda Aceh Dakwa WN Bangladesh Masuk Indonesia Secara Ilegal

redaksi by redaksi
24/07/2024
in Nanggroe
0

Terdakwa warga negara Bangladesh mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (23/7/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa seorang warga negara (WN) Bangladesh masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen perjalanan luar negeri yang sah.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Devi Safrina pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Arnaini didampingi Mustabsyirah dan Tuti Anggraini masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa Parvez, warga negara Bangladesh. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Sebelum JPU membacakan dakwaan, majelis hakim sempat bertanya kepada terdakwa apakah didampingi penasihat hukum. Terdakwa menyatakan dirinya hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

“Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka terdakwa harus didampingi penasihat hukum. Kalau terdakwa tidak mampu, maka pengadilan menyediakan penasihat hukum dari pos bantuan hukum,” kata majelis hakim.

Terdakwa menyetujui bantuan penasihat hukum yang ditawarkan majelis hakim. Pada persidangan berikutnya, terdakwa Parvez akan didampingi penasihat hukum.

Sementara itu, JPU Devi Safrina mengatakan terdakwa masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, secara ilegal, pada Februari 2023.

“Terdakwa dari Malaysia menaiki kapal besar. Kemudian, di tengah laut, terdakwa diturunkan ke kapal kecil dan selanjutnya masuk wilayah Indonesia secara ilegal,” katanya.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa menuju Kota Banda Aceh untuk menemui istrinya yang di kawasan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Terdakwa akhirnya ditangkap tim gabungan di sebuah di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada 29 Februari 2024.

“Saat penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya. Terdakwa mengaku paspornya ditahan majikan tempatnya bekerja di Malaysia,” katanya.

Perbuatan terdakwa, kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber: antara

 

Previous Post

Wali Nanggroe dan Mualem Temui Ketua Mahkamah Agung

Next Post

Kejati Aceh Periksa Enam Tersangka Korupsi Korban Konflik

Next Post

Kejati Aceh Periksa Enam Tersangka Korupsi Korban Konflik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

09/05/2026
JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

09/05/2026
Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

09/05/2026
Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

09/05/2026
Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

09/05/2026

Terpopuler

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

09/05/2026

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

JPU Banda Aceh Dakwa WN Bangladesh Masuk Indonesia Secara Ilegal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com