Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejati Aceh Periksa Enam Tersangka Korupsi Korban Konflik

redaksi by redaksi
24/07/2024
in Nanggroe
0

Penyidik memeriksa tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya dan pakan ikan untuk korban di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Selasa (13/7/2024). ANTARA/HO-Penkum Kejati Aceh

Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai memeriksa secara intensif enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan untuk korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan nilai mencapai Rp15,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pemeriksaan para tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntutan.

“Pemeriksaan para tersangka tersebut guna mempercepat proses penanganan perkara di penyidikan sebelum diajukan ke penuntut umum,” kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa.

Adapun enam tersangka yang diperiksa secara intensif tersebut, kata dia, yakni berinisial SH selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), tersangka ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA.

Kemudian, Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku peminjam perusahaan, serta ZM selaku koordinator atau penghubung rekanan atau pelaksana kegiatan.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para tersangka. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih enam,” kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh itu menyebutkan BRA pada tahun anggaran 2023 menerima alokasi dana sebesar Rp15,7 miliar lebih. Anggaran tersebut untuk belanja hibah pengadaan budi daya ikan dan pakan kepada masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan keterangan ada sembilan kelompok penerima manfaat. Namun, kelompok tersebut menyatakan tidak menerima bantuan bibit ikan dan pakan serta tidak pernah menandatangani berita acara serah terima.

“Penyidik menemukan fakta kegiatan tersebut fiktif. Padahal, pengadaan budi daya ikan dan pakan tersebut dibayar 100 persen oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh. Sementara, masyarakat korban konflik yang membutuhkan bantuan tersebut tidak pernah menerimanya,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor, kerugian negara yang ditemukan dalam kegiatan tersebut adalah kerugian total atau sebesar Rp15,7 miliar. Anggaran tersebut dicairkan ke sejumlah perusahaan yang sebagai pelaksana.

“Penyidik masih terus mencari alat bukti dan keterangan saksi-saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan untuk masyarakat korban konflik tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, ada tersangka baru,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

 

Previous Post

JPU Banda Aceh Dakwa WN Bangladesh Masuk Indonesia Secara Ilegal

Next Post

Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Jajaki Kerja Sama dengan Universiti Teknologi MARA Malaysia

Next Post
Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Jajaki Kerja Sama dengan Universiti Teknologi MARA Malaysia

Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Jajaki Kerja Sama dengan Universiti Teknologi MARA Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

09/05/2026
JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

09/05/2026
Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

09/05/2026
Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

09/05/2026
Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

09/05/2026

Terpopuler

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

09/05/2026

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Kejati Aceh Periksa Enam Tersangka Korupsi Korban Konflik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com