BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ikut angkat bicara menyikapi kasus pelecehan seksual yang belakangan terjadi dalam lingkungan dayah (pesantren) di Aceh.
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Abu Faisal, menyayangkan lembaga pendidikan atau balai pengajian yang seharusnya mendidik ilmu agama, malah ditemukan kasus pelecehan seksual di dalamnya.
“Menurut pandangan kami, salah satu yang perlu diperkuat ke depan adalah legalitas orang yang membuat balai pengajian, boarding school, atau pesantren itu sendiri,” kata Abu Faisal pada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Abu Faisal menyarankan, kepada orangtua yang mengantarkan anaknya ke lingkungan pendidikan agama, agar tidak hanya melihat fasilitas diberikan tetapi juga rekam jejak di balik pimpinan lembaga itu sendiri.
Selama ini, Abu Faisal melihat, tidak ada lembaga yang mendalami atau mengawasi seseorang pimpinan saat hendak mendirikan, atau sudah menjalankan lembaga pendidikan agama tersebut seperti pesantren atau balai pengajian.
“Indentitas seorang pimpinan itu terlupakan, ke depan ini harus diperkuat. Setidaknya masyarakat atau siapa pun, perlu mempertanyakan seseorang itu misalnya di mana ia menimba ilmu, atau track record-nya seperti apa,” ujarnya.
Karena itu, Abu Faisal menyarankan, pemerintah membentuk lembaga pengawasan yang bisa menyeleksi dan memberikan rekomendasi jika seseorang hendak mendirikan lembaga pendidikan agama di Aceh.
“Sekarang kita tidak ada, bebas semuanya. Hal ini untuk meminimalisir kasus-kasus kekerasan, tidak hanya dalam konteks seksual tapi juga kekerasan fisik lainnya,” tutur Abu Faisal.
Dalam hal ini, sebut Abu Faisal, MPU tidak bisa mengambil sikap lantaran tidak punya kewenangan atau landasan dalam hal mengawasi lembaga pendidikan agama tersebut.
“MPU hanya sebatas memberikan pandangan kepada pihak terkait, agar ke depan siapa pun yang mengurus balai pengajian, salah satu syaratnya itu harus mendalami identitas atau rekam jejak dari pimpinan lembaga tersebut,” pungkasnya.








