Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Lima Terpidana Judi Daring di Nagan Raya Jalani Hukuman Cambuk

redaksi by redaksi
13/08/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Lima Terpidana Judi Daring di Nagan Raya Jalani Hukuman Cambuk

Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana judi daring, dipusatkan di halaman kejari setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (12/8/2024). (ANTARA/HO)

Nagan Raya – Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, menuntaskan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap kelima terpidana dalam perkara jarimah maisir (judi) dipusatkan di halaman kantor kejaksaan negeri setempat, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini, sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online oleh pemerintah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama dalam keterangan diterima ANTARA di Meulaboh, Senin.

Pada eksekusi tersebut, bertindak sebagai jaksa eksekutor adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Ahmad Buchori.

Menurutnya, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 5/JN/2024/MS.Skm. yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Yahdi (48 tahun) warga Desa Alue Tho, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya sebanyak enam kali cambuk.

Kemudian jaksa juga mengekseskuai Zainuddin (47 tahun) warga Desa Keude Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya sebanyak enam kali cambukan, Ibnu Hajar (44 tahun) warga Desa Padang, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh sebanyak enam kali cambukan.

Kemudian terpidana Saiful Bahri (37 tahun) warga Desa Cot Lhe Lhe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh sebanyak enam kali cambukan.

“Khusus keempat terpidana ini seharusnya dicambuk 10 kali, namun karena sudah menjalani masa tahanan, maka hukumannya dikurangi empat kali sehingga menjadi enam kali cambukan,” kata Rendra.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Nagan Raya juga melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 8/JN/2024/MS.Skm yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Andri Faheri Erangga (23 tahun) warga Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya sebanyak sembilan kali cambukan.

Andri sebelumnya dihukum 10 cambuk dan telah dipotong masa tahanan, kata Rendra.

Ia mengatakan, kelima terpidana sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Rendra mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan penerangan hukum, dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya.

“Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online,” demikian Achmad Rendra Pratama.

Sumber: antara

Previous Post

27 Anggota Panwaslihcam Kabupaten Aceh Jaya Resmi Dilantik

Next Post

Sempat Tertunda, Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Segera Naik

Next Post
Sempat Tertunda, Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Segera Naik

Sempat Tertunda, Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Segera Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jaga Reputasi Global, PEMA Siap Ekspor Tahap Kedua Kopi Gayo ke AS

Jaga Reputasi Global, PEMA Siap Ekspor Tahap Kedua Kopi Gayo ke AS

29/04/2026
Puisi “Satire” Din Saja, “Empat Tambah Empat” Menggema di Hari Puisi Nasional 2026

Puisi “Satire” Din Saja, “Empat Tambah Empat” Menggema di Hari Puisi Nasional 2026

29/04/2026
Chairil Anwar Dikenang dari Aceh, Fikar W Eda: Ia Membebaskan Puisi Indonesia

Chairil Anwar Dikenang dari Aceh, Fikar W Eda: Ia Membebaskan Puisi Indonesia

29/04/2026
Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

29/04/2026
Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

29/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Lima Terpidana Judi Daring di Nagan Raya Jalani Hukuman Cambuk

Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com