Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Aceh Selatan Eksekusi Cambuk Sembilan Terpidana

redaksi by redaksi
23/08/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Aceh Selatan Eksekusi Cambuk Sembilan Terpidana

Terpidana menjalani hukum cambuk di Aceh Selatan, Jumat (23/8/2024). ANTARA/Risky Hardian Saputra

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi cambuk sembilan terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah (MS).

Pelaksanaan hukuman cambuk dipusatkan di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Jumat. Eksekusi cambuk tersebut berlangsung setelah shalat jumat.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian, serta unsur terkait lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim mengatakan para terpidana tersebut terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai,” katanya.

Dari sembilan terpidana yang dieksekusi cambuk tersebut, dua terpidana di antaranya dalam perkara zina, dua terpidana perkara maisir atau perjudian, dua terpidana dalam perkara ikhtilat atau bermesraan dengan bukan nonmuhrim.

“Serta, seorang terpidana masing-masing dalam perkara pemerkosaan terhadap anak, pemerkosaan, khalwat atau berduaan dengan lawan jenis nonmuhrim,” kata M. Alfryandi Hakim.

Adapun terpidana pelanggaran syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni FJ dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk dan selesai dijalani.

Selanjutnya, terpidana GLS dengan hukuman cambuk sebanyak 10 kali dan selesai dijalani. Kemudian, terpidana Z dengan hukuman dicambuk 100 kali dan selesai dijalani.

Berikutnya, terpidana F dihukum cambuk sebanyak 100 kali dan yang dijalani 30 kali serta tersisa 70 kali cambuk. Terpidana DS dengan hukuman 30 kali dan selesai dijalani.

“Serta terpidana AAP, dicambuk 175 kali dan selesai dijalani 25 kali serta tersisa 150 kali. E dicambuk sebanyak 25 kali dan selesai dijalani. Begitu juga dengan N, dihukum 25 kali cambuk dan selesai dijalani,” kata M Alfryandi Hakim.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan itu menjelaskan pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai dengan harapan bisa menjadi contoh agar masyarakat tidak mengikuti apa yang pernah dilakukan para terpidana.

“Harapan kami, masyarakat bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku, sehingga pelanggar syariat Islam dapat diminimalisir di Kabupaten Aceh Selatan,” kata M Alfryandi Hakim.

Sumber: antara

Previous Post

BSI Regional Aceh Siapkan Rp2,5 Triliun Uang Sukseskan PON

Next Post

Putra Aceh Raih Gelar Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Andalas

Next Post
Putra Aceh Raih Gelar Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Andalas

Putra Aceh Raih Gelar Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Andalas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Balqis Batrisya, Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Siap Bersaing di MTQ Kabupaten Bireuen

Balqis Batrisya, Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Siap Bersaing di MTQ Kabupaten Bireuen

29/09/2026
Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

29/09/2026
Sekcam Peukan Bada dan Keuchik Lamteh Bicara Ekowisata Mangrove dalam Program Siereuboh RRI Pro-4 Banda Aceh

Sekcam Peukan Bada dan Keuchik Lamteh Bicara Ekowisata Mangrove dalam Program Siereuboh RRI Pro-4 Banda Aceh

29/09/2026
RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

28/09/2026
Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

28/09/2026

Terpopuler

Kejari Aceh Selatan Eksekusi Cambuk Sembilan Terpidana

Kejari Aceh Selatan Eksekusi Cambuk Sembilan Terpidana

23/08/2024

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com