PADANG – Putra Aceh, Zainal Abidin, berhasil meraih gelar doctoral di Universitas Andalas (Unand), Provinsi Sumatera Barat. Gelar ini diraih usai mengikuti ujian terbuka siding promosi doktoral hukum di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Rabu 31 Juli 2024.
Zainal Abidin tampil dengan disertasi berjudul Kekhususan Pilkada Aceh Berdasarkan UUPA, yang membedah kekhususan Pilkada Aceh secara lebih ontologis substansial.
Sidang promosi doktoral dosen Fakultas Hukum USK ini dipimpin oleh Dr. Efa Yonnedi SE, MPPM, Akt., CA, CRGP selaku ketua dan Dr. Charles Simabura, SH, MH selaku Plt ketua, sekretaris serta Co Promotor.
Kemudian juga dihadiri oleh Prof. Dr. Yuliandri SH MH selaku promotor. Sedangkan Prof. Dr. Syarifuddin Hasyim SH, M.HUM sebagai penguji eksternal. Sebanyak 4 penguji lainnya seperti Prof. Dr. Kurnia Warman, SH, M.Hum, Dr. Yuslim SH MH, Dr. Khairul Fahmi SH MH, dan Dr. Hengki Andora DH, LL.M.
Poin penting dalam disertasinya menyimpulkan bahwa, “bilamana melihat kekhususan Pilkada Aceh seperti selama ini, maka akan selalu terjadi polemik terutama konflik norma. Dikarenakan Pilkada Asimetris Aceh dibenturkan dengan aturan aturan di luar Aceh yang hasilnya dikatakan Pilkada asimetris Aceh bukanlah kekhususan Aceh,” ujar Dr. Zainal Abidin.
“Disertasi ini mencoba mendalami lebih dalam seperti apa konsep kekhususan dalam Aceh Asimetris sehingga Pilkada Aceh merupakan kekhususan Aceh,” ujarnya lagi.
“Pemahaman kekhususan dalam konsep lama sangat artifisial sehingga menjadi instrumen pelemahan undang undang khusus yaitu UUPA, seperti yang terjadi selama.”
“Untuk itu perlu reformulasi memahami konsep kekhususan dan maxim preferensi hukum juga perlu disesuaikan, sehingga kekhususan lebih dapat dilaksanakan. Tidak lagi melihat yang berbeda yang khusus sementara norma yang sama dalam undangan undang khusus itu bukan kekhususan, sehingga norma yang sama itu tidak perlu dilaksanakan, sementara diketahui semua norma dalam hukum yang khusus merupakan hukum positif mengikat semua komponen,” kata akademisi yang selama ini dikenal cukup aktif berbicara terkait persoalan hukum di Aceh.
Selain dosen Fakultas Hukum USK, Dr. Zainal Abidin merupakan mantan ketua Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK, mantan komisioner KIP Aceh dua periode, mantan Panwaslu, mantan TPD DKPP Aceh, dan juga tenaga ahli Komisi I DPRA Aceh.
Dr. Zainal Abidin menempuh pendidikan sarjana atau S-1 di FH USK, kemudian mengikuti program magister di dua tempat, seperti S-2 UGM dan S-2 FH USK serta menyelesaikan Program Doctoral atau S-3 di Unand Sumatera Barat.
Terkait hal ini, Dosen Geopolitik USK, Dr (Cand) Daska Azis, MA, mengucapkan selamat atas capaian doktor ilmu hukum, Dr. Zainal Abidin.
“Selamat sukses Pak Zainal, atas capaian pendidikan/akademik tertinggi yang baru saja diperoleh dan sebentar lagi 31 Agustus 2024 akan diwisuda pada Prodi Doktoral Ilmu Hukum, terlebih lagi disertasi membedah/kajian mendalam soal kekhususan Aceh dalam UUPA yang selama masih menjadi persolan, terutama pada penafsiran aturan pelaksanaan dan norma hukum,” kata Ketua Departemen Geografi FKIP USK ini lagi.

Menurutnya, hasil kajian disertasi Doktor Zainal Abidin diharapkan menjadi referensi sebagai solusi bagi pelaksanaan Pilkada kekhususan Aceh di masa mendatang.
“Doktor Zainal selain akademisi dikenal sebagai praktisi dalam beberapa periode penyelenggaran pemilu. Yang saya tahu, beliau banyak memberi pencerahan dalam penafsiran regulasi pemilu dan Pilkada di Aceh selama ini. Sosoknya telah berkonstribusi bagi penguatan kekhususan Aceh selama ini.”
“Setelah raihan Doktoral semoga kedepan lebih berkonstribusi untuk Aceh terutama bagi pencerahan tentang ketatanegaraan kita bilkhusus Aceh sebagai kekhususan atau Pemerintahan Aceh. Penguatan dan pemerkasaan kekhususan yang diakui secara segulasi undang-undang pemerintah Indonsia masih sangat perlu di advokasi dan dieksistensikan sehingga keberadaan UUPA betul-betul menjadi solusi bagi kesejahteraan, pembangunan dan kemajuan Aceh kedepan.. Selamat sukses, terus peduli dan menjadi pemberi solusi bagi penguatan Aceh,” ujar mantan wakil bupati Aceh Selatan ini lagi.










