Singkil- Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengawasan pada anggaran tahun 2023 lalu. Dari total alokasi anggaran sebesar Rp 8.901.110.477, sekitar Rp 3.906.504.766 atau hampir 4 miliar rupiah dikhususkan khusus untuk kegiatan pengawasan. Inspektorat Aceh Singkil menghabiskan anggaran tahun 2023 yang mencapai 4 Milliar itu guna menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pengawasan merupakan salah satu tugas pokok Inspektorat untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan serta pelaksanaan program kerja di berbagai instansi pemerintah daerah. Alokasi anggaran yang besar untuk pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi fungsi pengawasan, serta mencegah terjadinya penyimpangan atau penghematan anggaran di tingkat pemerintahan daerah.
Selain anggaran pengawasan, Inspektorat juga mengalokasikan dana sebesar Rp 4.994.704.711 untuk belanja gaji dan tunjangan pegawai. Anggaran ini mencakup pembayaran gaji, tunjangan, dan insentif lainnya untuk para pegawai di lingkungan Inspektorat. Jumlah ini hampir setara dengan anggaran pengawasan, yang menandakan bahwa sebagian besar anggaran Inspektorat digunakan untuk membiayai sumber daya manusia dan operasi internal.
Dari total belanja daerah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2023 yang mencapai Rp 850.456.087.477, anggaran yang dialokasikan untuk Inspektorat ternyata belum memenuhi ketentuan mandotory spending.
Hal itu sebagaimana dilihat Atjehwatch.com dalam LHP BPK atas LKPK Aceh Singkil Tahun 2023 BPK, disebutkan bahwa rasio anggaran bidang pengawasan Pemkab Aceh Singkil untuk TA 2023 sebesar 0,46% dari total belanja daerah, sehingga belum memenuhi ketentuan mandatory spending yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. Hasil reviu atas Laporan Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2023 menunjukkan bahwa masih terdapat temuan yang belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi oleh Pemkab Aceh Singkil dengan nilai sebesar Rp7.896.426.306,44. Selanjutnya hasil reviu atas Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah pada Pemkab Aceh Singkil Semester II Tahun 2023 menunjukkan bahwa masih terdapat sebanyak 237 Kasus kerugian sebesar Rp17.050.112.578,28 yang belum dilakukan proses pembebanannya. Atas kerugian tersebut sebanyak 124 kasus sebesar Rp3.549.748.263,39 belum diangsur/dilunasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan masih perlu diprioritaskan untuk mendorong kenaikan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan penyelesaian kerugian daerah.
Namun dengan anggaran sebesar Rp 8.901.110.477, Inspektorat diharapkan mampu melaksanakan tugas pengawasan secara optimal dan efektif, sehingga dapat berkontribusi dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Aceh Singkil.
Reporter: Ahmad Azis











