SIGLI – Salah satu calon legislatif (Caleg) dari partai PAN pada Pemilu 2024 di kabupaten Pidie ditetapkan menjadi staf non ASN pada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) di kecamatan Delima.
Hal itu terlihat di surat keputusan Kepala Sekretariat Pengawas Pemilihan Kabupaten Pidie Nomor 002/Kep/.01/Panwaslih.Pidie/VIII tentang penunjukan pelaksana teknis non PNS pada Penitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se-kabupaten Pidie.
Ketua Panwaslih kabupaten Pidie Ismalianto mengatakan sedang dipastikan sama kepala sekretariat (Kasek) di Panwaslih kabupaten Pidie, Sabtu 31 Agustus 2024.
Sementara Kepala Sekretariat Panwaslih Pidie Rangga mengatakan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
“Sudah mundur, dan aturannya untuk Sekret tidak ada larangan, yang tidak boleh caleg itu PPG, Panwas kecamatan, PTPS gitu infonya,” kata Rangga.
Dikatakan Rangga, staf non PNS itu pekerja bukan pengambil kebijakan jadi tidak ada larangan.
“Mereka pekerja bukan pengambil kebijakan dan terkait SK itu belum fix, masih menunggu ijazah, cuma kita keluar SK sementara ini untuk kawan-kawan non ASN bisa bekerja,” ujar Rangga Kasek Panwaslih Pidie.[Mul]











