Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan saat ini sedang melakukan perbaikan data pemilih sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tahun 2024 untuk memilih gubernur dan wakilnya di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Jumat, mengatakan perbaikan data pemilih tersebut guna memastikan tidak ada warga yang berhak memilih luput dari pendataan atau tidak masuk dalam daftar pemilih.
“Saat ini, kami masih melakukan perbaikan data pemilih. Perbaikan untuk memastikan semua warga yang berhak memilih masuk daftar pemilih, sehingga tidak kehilangan hak politiknya pada pilkada nanti,” katanya.
Agusni menyebutkan selain memperbaiki warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, perbaikan ini juga meliputi warga pindah domisili atau tempat tinggal, perbaikan data warga meninggal dunia, serta anggota TNI dan Polri yang memasuki masa purnawirawan atau pensiun.
“Data perbaikan pemilih ini nantinya masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP. Selanjutnya, DPSHP ini menjadi pedoman dalam penetapan daftar pemilih tetap atau DPT,” kata Agusni AH.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilgub 2024 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut berjumlah sebanyak 3,76 juta orang,
Pemilih sebanyak 3,76 juta orang tersebut tersebar di 6.499 desa, 290 kecamatan, dan 23 kabupaten kota. Jumlah pemilih tersebut terdiri 1,84 juta lebih laki-laki dan 1,91 juta lebih perempuan.
Dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh, jumlah pemilih pilkada terbanyak ada di Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 427.867 orang yang tersebar di 852 desa atau gampong dari 27 kecamatan.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh digelar serentak dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.