Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pemkab Aceh Besar Amankan Rencong sebagai Warisan Budaya

redaksi by redaksi
25/04/2026
in Lintas Timur
0
Pemkab Aceh Besar Amankan Rencong sebagai Warisan Budaya

JANTHO – Aceh Besar secara resmi dinyatakan berhak atas Kekayaan Intelektual Komunal berupa Rencong, setelah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional, dari Kementerian Hukum RI.

Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyatakan apresiasi atas kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengusulkan berbagai hasil karya yang diwariskan secara turun temurun, untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya dan masuk dalam data Nasional, seperti Rencong”Ini sangat penting, agar setiap warisan budaya kita tercatat, punya sertifikat hak cipta serta tidak bisa diklaim oleh orang maupun daerah lain,” tegasnya di Kota Jantho, Jum’at (24/4/2026).

Rencong sebagai warisan budaya, yang dulu merupakan senjata tajam dipergunakan para pejuang untuk melawan penjajah. Untuk menjaga nilai dan sejarahnya, hingga saat ini Rencong masih tetap di produksi di Gampong Rencong di Baet (Baet Mesjid, Baet Lampuot dan Baet Meusugo) di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi dan kegunaan yang berbeda. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berhasil mencatatkan Rencong sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Pencatatan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sekdisdikbud Aceh Besar, Fahrurrazi, SE, mengatakan pencatatan ini merupakan langkah strategis dalam melindungi warisan budaya daerah agar tetap lestari dan memiliki kekuatan hukum.

“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi juga simbol jati diri dan nilai budaya masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama. Dengan adanya pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya,” ujar Fahrurrazi.

Dalam dokumen resmi tersebut, Rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dimensi dan tiga dimensi, serta bagian dari upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat. Rencong juga memiliki nilai sakral dan menjadi simbol yang dipegang teguh oleh masyarakat.

Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai wilayah asal, dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar sebagai kustodian. Nomor pencatatan yang diterbitkan adalah EBT11202200122, dan telah didokumentasikan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.

Fahrurrazi menambahkan, ke depan pihaknya akan terus mendorong inventarisasi berbagai ekspresi budaya tradisional lainnya di Aceh Besar agar mendapatkan perlindungan serupa.

“Ini menjadi awal yang baik. Kita ingin lebih banyak lagi warisan budaya Aceh Besar yang tercatat secara resmi, sehingga tidak hilang dan tetap menjadi kebanggaan generasi mendatang,” tutupnya.

Pencatatan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjaga, melestarikan, dan memperkuat identitas budaya daerah di tingkat nasional.

Previous Post

Ohku, Oknum Pengacara Banda Aceh Jadi Tersangka Rudapaksa Anak

Next Post

Petugas Haji Embarkasi Aceh Diminta Disiplin dan Patuh Regulasi

Next Post
Petugas Haji Embarkasi Aceh Diminta Disiplin dan Patuh Regulasi

Petugas Haji Embarkasi Aceh Diminta Disiplin dan Patuh Regulasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Partai Aceh Jaga Stabilitas Daerah

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Partai Aceh Jaga Stabilitas Daerah

30/07/2026
Mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Ar-Raniry Praktikum Mikro di IPWL Kayyis Ahsana Aceh

Mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Ar-Raniry Praktikum Mikro di IPWL Kayyis Ahsana Aceh

30/07/2026
Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

30/07/2026
4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

30/07/2026
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan

386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan

30/07/2026

Terpopuler

Pemkab Aceh Besar Amankan Rencong sebagai Warisan Budaya

Pemkab Aceh Besar Amankan Rencong sebagai Warisan Budaya

25/04/2026

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

BMKG Deteksi 19 Titik Panas di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com