Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ohku, Oknum Pengacara Banda Aceh Jadi Tersangka Rudapaksa Anak

redaksi by redaksi
25/04/2026
in Nanggroe
0
Ohku, Oknum Pengacara Banda Aceh Jadi Tersangka Rudapaksa Anak

Jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh memeriksa berkas perkara asusila terhadap anak di Banda Aceh, Jumat (24/4/2026). ANTARA/HO-Humas Kejari Banda Aceh

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka asusila terhadap anak setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Banda Aceh.

“Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polresta Banda Aceh,” kata Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri di Banda Aceh, Jumat.

Ia mengatakan tersangka laki-laki berinisial FR, berusia 42 tahun. Tersangka berprofesi sebagai pengacara. Tersangka ditahan untuk 15 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar.

Suhendri menyebutkan perkara asusila berupa jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual diduga dilakukan FR terjadi di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada 19 Juli 2025. Korban masih di bawah umur.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka FR disangkakan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pasal 50 mengatur pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 200 kali atau paling banyak 240 kali. atau denda paling sedikit 2.000 gram emas murni dan paling banyak 2.400 gram emas murni. Serta penjara paling singkat 200 bulan dan paling lama 240 bulan.

Sedangkan Pasal 47 mengatur setiap orang melakukan pelecehan seksual terhadap anak diancam hukuman cambuk paling sedikit 100 kali dan paling banyak 144 kali. Atau denda paling sedikit 1.000 gram emas murni dan paling banyak 1.440 gram emas murni. Serta penjara paling singkat 100 bulan dan paling lama 144 bulan.

“Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Mahkamah Syariah Banda Aceh. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut dalam persidangan,” kata Suhendri.

Sumber: antara

Previous Post

Wabup Ismail Hadiri Sertijab Kalapas Kualasimpang

Next Post

Pemkab Aceh Besar Amankan Rencong sebagai Warisan Budaya

Next Post
Pemkab Aceh Besar Amankan Rencong sebagai Warisan Budaya

Pemkab Aceh Besar Amankan Rencong sebagai Warisan Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026
Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

11/06/2026
Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

11/06/2026
Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

11/06/2026
Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com