Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ohku, Oknum Pengacara Banda Aceh Jadi Tersangka Rudapaksa Anak

redaksi by redaksi
25/04/2026
in Nanggroe
0
Ohku, Oknum Pengacara Banda Aceh Jadi Tersangka Rudapaksa Anak

Jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh memeriksa berkas perkara asusila terhadap anak di Banda Aceh, Jumat (24/4/2026). ANTARA/HO-Humas Kejari Banda Aceh

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka asusila terhadap anak setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Banda Aceh.

“Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polresta Banda Aceh,” kata Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri di Banda Aceh, Jumat.

Ia mengatakan tersangka laki-laki berinisial FR, berusia 42 tahun. Tersangka berprofesi sebagai pengacara. Tersangka ditahan untuk 15 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar.

Suhendri menyebutkan perkara asusila berupa jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual diduga dilakukan FR terjadi di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada 19 Juli 2025. Korban masih di bawah umur.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka FR disangkakan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pasal 50 mengatur pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 200 kali atau paling banyak 240 kali. atau denda paling sedikit 2.000 gram emas murni dan paling banyak 2.400 gram emas murni. Serta penjara paling singkat 200 bulan dan paling lama 240 bulan.

Sedangkan Pasal 47 mengatur setiap orang melakukan pelecehan seksual terhadap anak diancam hukuman cambuk paling sedikit 100 kali dan paling banyak 144 kali. Atau denda paling sedikit 1.000 gram emas murni dan paling banyak 1.440 gram emas murni. Serta penjara paling singkat 100 bulan dan paling lama 144 bulan.

“Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Mahkamah Syariah Banda Aceh. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut dalam persidangan,” kata Suhendri.

Sumber: antara

Previous Post

Wabup Ismail Hadiri Sertijab Kalapas Kualasimpang

Next Post

Pemkab Aceh Besar Amankan Rencong sebagai Warisan Budaya

Next Post
Pemkab Aceh Besar Amankan Rencong sebagai Warisan Budaya

Pemkab Aceh Besar Amankan Rencong sebagai Warisan Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Krak, 5 Guru Al Zahrah Borong Medali di Olimpiade Sains Indonesia

Krak, 5 Guru Al Zahrah Borong Medali di Olimpiade Sains Indonesia

25/04/2026
Disperindag Aceh Gelar Operasi Pasar di Enam Kabupaten Terdampak Bencana

Disperindag Aceh Gelar Operasi Pasar di Enam Kabupaten Terdampak Bencana

25/04/2026
Puluhan PMI Ilegal Tiba di Aceh dari Malaysia

Puluhan PMI Ilegal Tiba di Aceh dari Malaysia

25/04/2026
Petugas Haji Embarkasi Aceh Diminta Disiplin dan Patuh Regulasi

Petugas Haji Embarkasi Aceh Diminta Disiplin dan Patuh Regulasi

25/04/2026
Pemkab Aceh Besar Amankan Rencong sebagai Warisan Budaya

Pemkab Aceh Besar Amankan Rencong sebagai Warisan Budaya

25/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

Mukim di Abdya Siap Sukseskan Meusuraya “Teut Lumang”

Pemkap Abdya Ajak Masyarakat Meuseraya Makan Lemang di Krueng Beukah

Ohku, Oknum Pengacara Banda Aceh Jadi Tersangka Rudapaksa Anak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com