BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya, berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam tempo sepekan.
Kasus pertama pada Selasa malam, di dua TKP pada 10 September 2024, sekitar pukul 20:00 Wib, yakni di Gampong Tangan-tangan Cut, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya dan Gampong Ikhu Lhung Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Kasus narkoba jinis sabu yang kedua ditangani pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 Pukul 22:00 Wib di Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya. Kemudian pada Hari Kamis 12 September 2024 sekira Pukul 04:00 Wib di Gampong Rukoen Damee kecamatan yang sama.
Melalui rilis, Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Harianto, SH MH mengungkapkan bahwa, dari pengungkapan ini, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa satu bungkus ganja dengan berat bruto 3,21 gram yang dibungkus kertas putih dan sabu dengan jumlah 7,32 gram/bruto dalam bukus kertas bening.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk Realme warna merah, dua unit handphone merk Vivo warna biru dan hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor.
Dipenangkapan selanjutnya kasus sabu, pihak keamanan menyita satu unit handphone merk VIVO warna hitam, 2 buah timbangan digital. Satu buah Handphone merk OPPO warna hitam, Satu buah dompet kecil warna Coklat.
Iptu Hengky menjelaskan, para pelaku yang diamankan adalah RM (20), warga Gampong Pante Geulima Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, AOM (18), warga Gampong Suak Lokan Kecamatan Labuhan Haji Barat Aceh Selatan dan RE (27), warga Gampong Suak Lokan Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan. Ketiganya masih belum memiliki pekerjaan.
IR (33), pekerjaan Wiraswasta warga Gampong Rukoen Damee dan FR (27) warga Rukon Damee Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.
Iptu Hengky menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika yang akan berlangsung beberapa TKP di atas.
“Saat ini, para pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Hengky. []