Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bustami-Fadhil Rahmi Di-TMS-kan KIP Aceh, Zaini Djalil: Cacat Hukum dan Unprosedural

redaksi by redaksi
22/09/2024
in Nanggroe
0
Bustami-Fadhil Rahmi Di-TMS-kan KIP Aceh, Zaini Djalil: Cacat Hukum dan Unprosedural

BANDA ACEH – Praktisi hukum, Zaini Djali SH, mengaku sangat kecewa dengan sikap Komisioner KIP Aceh sekarang.

Zaini Djali yang juga sebagai ketua tim Pansus pembentukan dan pemilihan anggota KIP pertama di Aceh menjelaskan sejarah kenapa nomenkaltur KIP Aceh berbeda dengan induknya KPU RI karena semangat perubahan dan kekhususan Aceh pasca lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh No 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi daerah Ustinewa Aceh bahwa KIP sesuai dengan dengan akronimnya Komisi Independen Pemilihan harus memiliki independensi, integritas dan profesionalisme yang tinggi sebegai penyelenggara pemilu khusus di Aceh.

Namun semangat perubahan tersebut sekarang semakin tergerus dengan kepentingan politik praktis dalam setiap tindakan, perbuatan dan keputusan KIP Aceh, hal ini sangat disayangkan dan sangat memalukan, berikut pendapat hukum ZAINI DJALIL terhadap hal tersebut:

“Bahwa Aceh memilki kekhususan dalam tatanan hukum nasional memang harus sama-sama kita hargai dan taati sebagai orang Aceh,” kata Zaini.

“Bahwa apabila merujuk kepada Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Buptai dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 24 e dengan jelas mennyatakan pasangan calon, “bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di depan lembaga DPRA/DPRK.”

“Bahwa syarat untuk penandatangan pernyataan tersebut merupakan kewenangan KIP Aceh untuk memfasilitasi pasangan calon agar dapat melakukan penandatanganan pernyataan sebagaimana bunyi Pasal 24 e tersebut kepada Lembaga DPRA,” katanya.

Kata Zaini, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilu untuk melaksnakan penandatanganan pernyataan pasangan calon gubernur dan wakil gubenrur di depan Lembaga DPRA.

“Jangan karena akibat ketidakmampuan KIP Aceh membangun komunikasi untuk menjalanakan tugas dan fungsi sebagai penyelanggara Pilkada guna melaksanakan penandatangan pernyataan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dihadapan DPRA sehingga merugikan pasangan salah satu calon dengan keputusan KIP Aceh menyatakan pasangan calon tersebut TMS adalah tindakaan tidak berdasar hukum dan hal demikian dapat merusak tatanan hukum penyelenggaran pemilu yang dilakukan KIP Aceh.”

“Bahwa menurut berita yang beredar sudah dua kali pasangan calon yang TMS tersebut menyurati KIP Aceh perihal penandatanganan pernyataan isi Pasal 24 e Qanun 12 Tahun 2016 Tentang Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di depan Lembaga DPRA hanya untuk memenuhi hasrat politik DPRA yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum lagi karena isi Pasal 24 e Qanun No 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah diubah.”

Menurutnya, keputusan KIP Aceh yang menetapkan salah satu pasangan calon dinyatakan TMS sangat bertentangan dengan Qanun No 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Buptai dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dan terkesan KIP Aceh pura-pura tidak paham hukum hanya demi kepentingan politik praktis sehingga mencoreng keindependensian KIP Aceh sebagai Penyelenggara Pemilu dan tentu hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum.”

“Bahwa apabila kita mencermati dan merujuk kepada Qanun No 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Buptai dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 24 e sudah sangat jelas isi pasalmya menyatakan Pasangan Calon “bersedia menjalankan seluruh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku nasional dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditanda tangani bermaterai cukup.”

Kata Zaini, apabila merujuk dan mengacu pada bunyi Pasal 24 e yang telah diubah dengan Qanun No 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sangat jelas dan nyata Pasal 24 e tersebut telah mereduksi kewenangan DPRA terhadap lolos atau tidak lolos layak atau tidak layak pasangan calon dinyatakan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur karena dalam Pasal 24 e perubahan tersebut menyatakan pasangan calon cukup hanya membuktikan surat pernyataan pasangan calon bersedia menjalankan peraturan per undang-undangan yang berlaku nasional dan khusus di Aceh dalam bentuk pernyataan bermaterai cukup.

“Bahwa Keputusan KIP Aceh tanggal 21 September 2024 terhadap TMS salah satu pasangan calon adalah cacat hukum dan unprosedural dan tidak memilki kepastian hukum.”

Menurutnya, KIP Aceh apabila merujuk kapada Qanun Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sudah seharusnya KIP Aceh menerapkan dan menggunakan isi pasal 24 e qanun terbaru yaitu No 7 Tahun 2024 bukan menggunakan isi pasal 24 e qanun lama No 12 Tahun 2016. Sehingga atas tindakan KIP Aceh tersebut sudah seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu.

“KIP Aceh telah memberikan edukasi hukum yang sangat tidak baik bagi masyarakat terhadap proses demokrasi yang di Aceh,” ujarnya lagi.

“KIP Aceh telah gagal dan salah dalam memahami aturan hukum dalam proses penetapan pasangan calon karena aturan yang semestinya digunakan KIP Aceh adalah isi pasal 24 e dalam Qanun terbaru No 7 Tahun 2024 yang disahkan tanggal 5 Juli 2024 sehingga berlaku untuk tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024 yang dimulai pada bulan Agustus 2024.”

“KIP Aceh yang telah menggunakan isi Pasal 24 e Qanun No 12 tahun 2016 yang jelas-jelas sudah dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum karena sudah diubah adalah perbuatan melawan hukum dan produk hukum keputusan KIP Aceh terhadap salah satu pasangan calon dinyatakan TMS adalah cacat hukum. KIP Aceh telah melakukan tindakan perbuatan mewalan hukum dengan berlindung kepada lembaga DPRA yang seolah-olah DPRA lah sebagai salah satu lembaga yang sah dan resmi serta memiliki kekuasaan super power untuk menentukan lolos atau tidak lolos, layak atau tidak lyak pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pilkada,” ujarnya lagi.

Previous Post

Pj Wali Kota Ade Surya Silaturahmi Bersama Kontingen Jawa Timur di Pendopo

Next Post

Terungkap, Tim Bustami-Fadhil Rahmi Sudah 3 Kali Surati KIP Soal Paripurna Teken Sepakat Jalankan MoU Helsinki

Next Post
Terungkap, Tim Bustami-Fadhil Rahmi Sudah 3 Kali Surati KIP Soal Paripurna Teken Sepakat Jalankan MoU Helsinki

Terungkap, Tim Bustami-Fadhil Rahmi Sudah 3 Kali Surati KIP Soal Paripurna Teken Sepakat Jalankan MoU Helsinki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Satpol PP Aceh Jaya Cegat Pencari Sumbangan Berkedok Dayah dan Anak Yatim

Satpol PP Aceh Jaya Cegat Pencari Sumbangan Berkedok Dayah dan Anak Yatim

23/01/2026
Sekda Aceh Dorong Belanja Bahan Baku MBG dari Daerah

Sekda Aceh Dorong Belanja Bahan Baku MBG dari Daerah

23/01/2026
Bank Aceh Raih Penghargaan Bergengsi di 6th Anniversary Indonesia 20 Syariah Awards 2026, Direktur Utama Fadhil Ilyas Dinobatkan Sebagai Best CEO

Bank Aceh Raih Penghargaan Bergengsi di 6th Anniversary Indonesia 20 Syariah Awards 2026, Direktur Utama Fadhil Ilyas Dinobatkan Sebagai Best CEO

23/01/2026
Awal Mula dan Alasan Syifa Pilih Gabung Jadi Militer AS

Awal Mula dan Alasan Syifa Pilih Gabung Jadi Militer AS

23/01/2026
Prabowo soal RI Ikut Dewan Perdamaian: Peluang Capai Damai di Gaza

Prabowo soal RI Ikut Dewan Perdamaian: Peluang Capai Damai di Gaza

23/01/2026

Terpopuler

Sosok ‘Mabit’ Baru Aceh di Malaysia Ternyata Bernama Zahra

Sosok ‘Mabit’ Baru Aceh di Malaysia Ternyata Bernama Zahra

21/01/2026

Bustami-Fadhil Rahmi Di-TMS-kan KIP Aceh, Zaini Djalil: Cacat Hukum dan Unprosedural

Pelaku Pengancaman dan Percobaan Perusakan di Kantor BPKD Ditangkap

“Mualem Bukan Nikah dengan Vie Shanti, Tapi Adik Tiri-nya…”

Mualem dan ‘Mabit’ ke 5 di Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com