BANDA ACEH – Tim calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, ternyata sudah tiga kali melayangkan surat resmi ke KIP Aceh untuk menyurati DPR Aceh agar segera digelar paripurna khusus untuk tanda tangan sepakat menjalankan MoU Helsinki.
Namun hingga Minggu siang, 22 September 2024, Banmus DPR Aceh tak kunjung menggelar paripurna yang dimaksud. Anehnya lagi, poin ini kemudian yang dijadikan oleh KIP Aceh sebagai status TMS untuk pasangan Bustami-Fadhil sebagai peserta pemilu.
Hal ini disampaikan Bustami kepada wartawan di kediamannya, Minggu sore 22 September 2024.
“Jadi kita sudah memenuhi semua tahapan dan Memenuhi Syarat. Persoalannya justru pada KIP Aceh, yang justru tidak menjalankan tahapan mereka sendiri,” ujar Bustami.
Bustami mengaku akan menempuh upaya hukum jika dizalimi.
“Kita akan menempuh upaya hukum,” ujarnya lagi.











Kekhususan Aceh Perlu jaga
tapi ketidak cukup kuorum DPRA
untuk paripurna untuk tanda tangan sepakat menjalankan MoU Helsinki.
tapi kenapa calon yg dinyatakan Gagal
padahal masalah dari mereka kenapa Ombus jd masalah
ANEH