BLANGPIDIE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya resmi menetapkan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya dipimpin oleh Ketua KIP Abdya, Iswandi yang berlangsung di Aula Kantor KIP setempat, Senin (23/09/2024).
Dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut tersebut dihadiri unsur Forkopimkab, Komisioner Panwaslih Ad Hoc Abdya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan para ketua partai pengusung serta tamu undangan lainnya.
Ketua KIP Abdya, Iswandi mengatakan, pengundian nomor urut Calon Bupati dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 121, ayat 1 peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 tahun 2024.
“Hasil pengundian menetapkan pasangan Salman Alfarisi – Yusran memperoleh nomor urut 1, pasangan Jufri Hasanuddin – Fakhruddin nomor urut 2 dan pasangan Safaruddin – Zaman Akli nomor urut 3,” kata Iswandi.
Iswandi menyebutkan, penetapan pengundian nomor urut pasangan calon tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 196 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya.
“Alhamdulillah pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati sudah selesai kita laksanakan, dan nomor urut untuk Pilkada ditulis dan ditetapkan dalam berita acara,” pungkas Iswandi.