BLANGPIDIE – Jadi pembicaraan hangat tentang pemberitaan dari media sosial beberapa hari ini perihal adanya janji dalam Kampanye Politik salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pada tulisan, dalam salah satu media online, Paslon tersebut berjanji akan ditanggung sepenuhnya biaya nikah dan biaya buku nikah di KUA bagi pasangan yang menikah agar pengantin bisa melalui babak baru dalam hidup tanpa beban.
Publik banyak yang bertanya, apakah selama ini proses dan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) memerlukan biaya yang besar, sehingga membuat masyarakat atau pasangan pengantin baru terbeban?.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya, Dr. Salman Alfarisi, S. Ag MPD melalui Kepala KUA Kecamatan Blangpidie, Abuzar, S. Hi menerangkan bahwah, semua pelayanan di kantor KUA bertarif Rp. 0 atau gratis, kecuala tarif Pendapatan Negara bukan pajak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Untuk pelaksanaan dan pencatatan nikah di kantor KUA bertarif Rp. 0 atau gratis sedang pelaksanaan dan pencatatan nikah yang dilaksanakan diluar kantor KUA, misalnya di rumah, masjid, gedung dan tempat lainnya serta nikah diluar jam kerja dikenakan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” urai Abuzar pada rilis yang diterima media ini, Rabu (25/09/2024).
Ia mengatakan, nika yang dilaksanakan diluar kantor baru dikenakan biaya, PNBP sebesar Rp. 600.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 59 tahun 2018 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.
“Nikah di KUA tidak pakek biaya, jangan salah paham dan seolah-olah selama ini KUA mengutip biaya nikah dan buku nikah. Ingat, enam ratus ribu rupiah itu biaya bagi pasangan yang tidak mau nikah di KUA. Uang tersebut disetorkan langsung oleh Calon pengantin (Catin) ke no bank yang ditunjuk, sesuai dengan billing pembayaran yang dikeluarkan.
Sekali lagi kita ingatkan, lanjut Abuzar, tidak ada biaya untuk pelaksanaan dan pencatatan nikah di KUA, serta tidak ada biaya untuk penerbitan buku nikah.
“Yang bicara, yang menulis dan yang menyebarkan info tersebut tidak paham apa yang diucap dan di tulis. Bisa jadi selama ini memang tidak peka dengan kondisi sosial masyarakat,” pungkas Kepala KUA Blangpidie, Abuzar.