BANDA ACEH – Pengamat kebijakan publik Dr Nasrul Zaman mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) khususnya Fraksi PKS yang telah menyuarakan aspirasi dari kawan-kawan PPPK.
Nasrul Zaman mengatakan fraksi PKS sudah melakukan langkah yang tepat, mereka sudah menyuarakan pembelaan sesuai kapasitasnya sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu, kita menunggu fraksi lainnya di DPRA untuk bisa menyuarakan hal yang sama, ujarnya.
Pegawai PPPK itu juga pegawai Aceh dan bekerja di Pemerintah Aceh, sehingga sudah selayaknya hak mereka (TPP) juga disamakan dengan pegawai lain seperti yg diatur dalam UU.
Jangan hanya kewajiban mereka saja yang diatur sementara haknya diabaikan. Hal ini tidak baik bagi tata kelola dan manajemen kepegawaian Aceh sekarang maupun untuk masa mendatang, tegas Nasrul Zaman.
Kita berharap dengan adanya Penjabat Gubernur Aceh Dr Safrizal ZA yang baru, dapat menjadi momentum yang tepat untuk memberi rasa keadilan pada pegawai PPPK. Terlebih beliau merupakan putra Aceh yang selama ini berkarir di Kemendagri.
Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRA Aceh meminta Pj Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA, M. Si memenuhi hak-hak ASN PPPK Pemerintah Aceh seperti yang didapatkan ASN PNS secara umum di Aceh.
“Kami harapkan kepada bapak Pj Gubernur, bahwa ada saudara-saudara kita yang PPPK saat ini sudah mendapatkan gaji, tetapi hak-haknya yang ada di aturan sesuai dengan PNS belum terealisasikan, kami harap kedepan bisa terealisasikan hak-hak tersebut,” ujar dr. Purnama Setia Budi, Sp.OG dari Fraksi PKS.
Hak-hak yang dimaksudkan dr. Purnama tersebut adalah Tambahan Penghasilan Pegawai. Hingga saat ini, ASN PPPK Pemerintah Aceh belum mendapatkan hak yang dimaksud. []