Singkil – Selain permasalahan sinyal internet Telkomsel yang tak kunjung membaik di Kecamatan Pulau Banyak Barat, ternyata ada aturan yang diduga dikangkangi penyedia menara Telekomunikasi karena Lampu Halangan Penerbangan (aviation obstruction light) dan catu daya tidak tersedia di Manara Telekomunikasi yang terletak di Pulau Lamun Desa Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat.
Ketiadaan lampu tersebut dianggap membahayakan keselamatan penerbangan, khususnya di malam hari, karena berfungsi sebagai penanda bagi pesawat terbang yang melintasi wilayah tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat sekitar, yang merasa bahwa Telkomsel sebagai pemilik menara seharusnya mematuhi aturan keselamatan penerbangan sebagaimana aturan terkait pemasangan lampu halangan penerbangan di menara tinggi sudah diatur oleh pemerintah, dengan tujuan untuk mencegah potensi kecelakaan udara. Namun dugaan adanya pelanggaran aturan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan tanggung jawab pihak Telkomsel.
Lampu halangan penerbangan tersebut diketahui sudah cukup lama tidak menyala, dan petugas penjaga menara ketika dikonfirmasi Atjehwatch.com juga membenarkan hal tersebut.
Petugas penjaga menara, Daswan, mengonfirmasi bahwa lampu halangan penerbangan sudah lama tidak menyala. Ia menjelaskan, “Lampu itu akan menyala jika ada aliran listrik dari generator.” Saat dihubungi di Pulau Banyak Barat, Senin, 30/9/2024.
Daswan juga menyebutkan bahwa generator di menara telekomunikasi tersebut telah ditarik ke Medan.
Sementara itu, Vitra, PIC/SPV Menara Telekomunikasi Telkomsel Wilayah Aceh Singkil, belum memberikan jawaban saat dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp terkait alasan lampu halangan penerbangan yang tidak menyala dan tidak tersedianya catu daya pada menara milik Telkomsel tersebut.
Penting untuk diketahui bahwa pemerintah telah mengatur sarana pendukung pada menara telekomunikasi, termasuk lampu halangan penerbangan dan catu daya, melalui Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.
Dalam pasal 7 ayat 1 peraturan tersebut dinyatakan bahwa “menara yang dibangun wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa sarana pendukung meliputi:
a. Pentanahan (grounding),
b. Penangkal petir,
c. Catu daya,
d. Lampu Halangan Penerbangan (aviation obstruction light),
e. Marka Halangan Penerbangan (aviation obstruction marking), dan
f. Pagar pengaman.
Reporter: Ahmad Azis