Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mendagri Ingatkan DPR Aceh Tak Alokasi Dana untuk Kepentingan Pribadi

redaksi by redaksi
01/10/2024
in Nanggroe
0
Mendagri Ingatkan DPR Aceh Tak Alokasi Dana untuk Kepentingan Pribadi

Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar saat melakukan pelantikan secara adat terhadap anggota DPRA periode 2024-2029, di Banda Aceh, Senin (30/9/2024) (ANTARA/Khalis Surry)

Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan anggota DPR Aceh 2024-2029 yang baru dilantik, agar tidak mengalokasikan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi.

“Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota dewan, menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan,” kata Mendagri Tito Karnavian, di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri melalui sambutannya yang dibacakan oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA dalam rapat paripurna DPR Aceh tentang pengucapan sumpah anggota DPRA periode 2024-2029, di gedung utama DPRA, di Banda Aceh.

Tito mengatakan, setiap anggota DPR Aceh memiliki ikatan kuat dengan pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Perlu digarisbawahi, kata dia, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik masing-masing anggota dewan, itu tetap harus berada di bawah kepentingan rakyat.

Apalagi, dalam menjalankan tugas, legislatif bakal diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan lainnya.

“Kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.

Mendagri menekankan, DPR Aceh harus benar-benar menjalankan tiga fungsi legislasi, yaitu pembentukan qanun, penyusunan anggaran, dan pengawasan.

Untuk fungsi legislasi, lanjut dia, merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.

“Perlu menjadi catatan bahwa Qanun inisiasi DPR Aceh harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran masyarakat,” katanya.

Fungsi anggaran, selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Sedangkan pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh maupun kebijakan-kebijakan daerah secara umum.

Dalam kesempatan, Tito juga mengingatkan bahwa sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRA dan Gubernur Aceh harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat memecahkan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.

Terutama, dalam waktu dekat ini bakal dilaksanakan Pilkada serentak 2024, ini merupakan waktu yang tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

“Diharapkan, anggota dewan dapat memaksimalkan peran dalam mengawal Pilkada 2024, baik pada masa persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian Tito Karnavian.

Sumber: antara

Previous Post

Pemkab dan DPRK Aceh Besar Sahkan APBK-P 2024

Next Post

Kakanwil Kemenag Aceh Terima Audiensi Manajemen Bank Syariah Indonesia

Next Post
Kakanwil Kemenag Aceh Terima Audiensi Manajemen Bank Syariah Indonesia

Kakanwil Kemenag Aceh Terima Audiensi Manajemen Bank Syariah Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Omen, Banjir Juga Rendam 312 Rumah Warga di Kota Subulussalam

Omen, Banjir Juga Rendam 312 Rumah Warga di Kota Subulussalam

28/09/2026
Ohku, 13 Desa di Aceh Tenggara Kembali Terendam Banjir

Ohku, 13 Desa di Aceh Tenggara Kembali Terendam Banjir

28/09/2026
Atlet Taekwondo UTU Sabet 4 Medali di Kejuaran Piala Bupati Aceh Jaya 2026

Atlet Taekwondo UTU Sabet 4 Medali di Kejuaran Piala Bupati Aceh Jaya 2026

28/09/2026
Sekolah Pascasarjana USK dan Georgetown University Bahas Perdamaian dan Pembangunan Aceh

Sekolah Pascasarjana USK dan Georgetown University Bahas Perdamaian dan Pembangunan Aceh

28/09/2026
Pemkab Nagan Raya Ikut Semarakkan Indonesia Fest 2026 di Banda Aceh

Pemkab Nagan Raya Ikut Semarakkan Indonesia Fest 2026 di Banda Aceh

28/09/2026

Terpopuler

Mendagri Ingatkan DPR Aceh Tak Alokasi Dana untuk Kepentingan Pribadi

Mendagri Ingatkan DPR Aceh Tak Alokasi Dana untuk Kepentingan Pribadi

01/10/2024

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Dipercaya Jadi Khatib di Kampung Sendiri, Dua Santri Al Zahrah Buktikan Hasil Didikan Pesantren

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com