Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

YARA Laporkan Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP

redaksi by redaksi
04/10/2024
in Nanggroe
0
Perlambat Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas, PJ Gubernur Aceh Diadukan ke Mendagri

Safaruddin YARA

Jakarta – Lima Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa hukum pasangan calon Fajri Munthe- Karlinus.

Laporan tersebut tertuang dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor : 259/01-4/SET-02/X/2024, tertanggal 4 Oktober 2024, yang diserahkan langsung oleh Safaruddin selaku Ketua YARA.

“Laporan ke DKPP sudah kami masukkan dan diterima terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,”kata Safaruddin di DKPP kepada wartawan, Jakarta, Jum’at (4/10/2024).

Menurut Safaruddin, Panwaslih Kota Subulussalam dilaporkan ke DKPP karena dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Subulussalam.

Salah satunya, tambah Safar, diduga telah melanggar kode etik terkait dengan laporan YARA ke Panwaslih mengenai Keputusan KIP Kota Subulussalam nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikot Subulussalam tahun 2024 yang meloloskan paslon H. Affan Alfian, SE – Irwan Faisal, SH sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam.

Disebutkan Safaruddin, laporan YARA dimasukkan ke Panwaslih pada tanggal 26 September 2024 namun laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil oleh Panwaslih yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2024.

“Sementara, surat pemberitahuan diserahkan Panwaslih ke YARA pada tanggal 1 Oktober 2024 atau 5 hari setelah rapat pleno. Padahal, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, pemberitahuan paling lambat 1 hari disampaikan kepada pemohon,” kata Safar.

Selain itu, lanjut Safar, upaya perbaikan permohonan pemohon juga tidak diberikan oleh Panwaslih tetapi langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian, di Peraturan disebutkan bahwa Bawaslu nomor 2 tahun 2020, Panwaslih harus memberi waktu masa perbaikan permohonan.

Dalam surat pemberitahuan yang kami terima, Panswalih tidak menyebutkan alasan permohonan kami tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ini aneh Panswalihnya.

Terakhir, kata Safar, selain Panwaslih, YARA juga melaporkan lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam terkait Surat Keputusan KIP Nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikot Subulussalam tahun 2024.

Previous Post

MTs Insan Qurani Juara Umum International Education Festival ke-3, Satu Santri Dapat Umrah

Next Post

Syech Fadhil Jadi Khatib Jumat di Pasie Jantang Lhoong Aceh Besar

Next Post
Wildlife Conservation Societ Lakukan Survei Sosial Ekonomi Masyarakat Pesisir di Desa Haloban PBB

Syech Fadhil Jadi Khatib Jumat di Pasie Jantang Lhoong Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Muda Balia: Penguasa Aceh Gagal Memanfaatkan Budaya sebagai Suara Rakyat

Muda Balia: Penguasa Aceh Gagal Memanfaatkan Budaya sebagai Suara Rakyat

14/06/2026
International Office UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Karier Internasional “The Aussie Hustle”

International Office UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Karier Internasional “The Aussie Hustle”

14/06/2026
Cabdisdik Aceh Timur Sukses Gelar O2SN, SMAN Unggul Raih Juara Umum

Cabdisdik Aceh Timur Sukses Gelar O2SN, SMAN Unggul Raih Juara Umum

14/06/2026
Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

14/06/2026
Kapal Mati di Tengah Laut, 26 Penumpang Dievakuasi ke Pulau Panggang

Kapal Mati di Tengah Laut, 26 Penumpang Dievakuasi ke Pulau Panggang

14/06/2026

Terpopuler

Perlambat Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas, PJ Gubernur Aceh Diadukan ke Mendagri

YARA Laporkan Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP

04/10/2024

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com