BLANGPIDIE – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Sulmisfar, SE meminta seluruh juru kampanye dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Barat Daya untuk menyampaikan orasi-orasi yang bersifat edukatif dan santun, agar terbangun demokrasi yang sehat di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Hal ini disampaikan Sulmisfar, karena mengingat masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya sedang berlangsung.
“Kepada seluruh pasangan calon dan juru kampanye agar menyampaikan gagasan dan ide-ide yang konstruktif dalam membangun Kabupaten Aceh Barat Daya 5 tahun mendatang,” kata Sulmisfar melalui rilis yang diterima awak media ini, Senin (21/10/2024).
Pihaknya menginginkan masyarakat (calon pemilih) diberi edukasi ke arah mana kabupaten Abdya akan dibawa, ide-ide membangun itu yang harus disampaikan sebagai bahan orasi kepada Masyarakat.
“Kami juga menghimbau agar seluruh pasangan calon dan jurkamnya tidak membuat kegaduhan, untuk menyampaikan orasi harus secara santun, tidak menghina personal, menghasut, memfitnah, mengadu domba karena hal tersebut dilarang dalam Undang-Undang Pilkada,” kata Sulmisfar.
Jika perbuatan tersebut dilakukan dalam kampanye maka dapat berkonsekuensi pidana bagi siapa saja yang berorasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, sekali lagi kami mengajak seluruh pasangan calon yang sedang bekompetisi dalam merebut simpati rakyat ini untuk terus menjaga kondusifitas daerah kita, sehingga Pilkada ini dapat berjalan aman, damai dan tenang,” tegasnya.