Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pelaku Perusakan Spanduk Terekam CCTV, Paslon AMIN Sudah Laporkan ke Polisi

redaksi by redaksi
21/10/2024
in Nanggroe
0
Pelaku Perusakan Spanduk Terekam CCTV, Paslon AMIN Sudah Laporkan ke Polisi

BANDA ACEH – Spanduk Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman – Isnaini dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).

Aksi perusakan itu terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV itu, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor dan memakai helm.

Pelaku memang khusus merusak spanduk milik pasangan calon nomor urut 03 itu. Padahal disamping spanduk Paslon AMIN juga ada spanduk paslon lainnya.

Sekretaris Tim Pemenangan Aminullah-Isnaini, Rahmat Djailani mengecam keras aksi perusakan spanduk itu. Pasalnya aksi tersebut merupakan bentuk kejahatan politik dan masuk pidana.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke polisi, karena ini masuk pidana, ini sangat merugikan kami,” kata Rahmat Djailani, Senin (21/10/2024).

Selain itu, Rahmat mengaku sudah mengetahui pelaku yang terekam dalam CCTV itu. Sejumlah bukti juga ikut dilampirkan dalam surat laporan ke polisi.

“Bukti-bukti sudah kami lampirkan, kasus ini harus diusut tuntas, karena ini merupakan pidana pemilu,” tegas Rahmat.

Mantan Sekretaris Jenderal Komite Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh itu mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pilkada untuk saling menghormati.

“Mari berpolitik dengan santun dan saling menghargai, jangan sampai beda pilihan kemudian melakukan tindakan-tindakan brutal,” tegasnya

Tindakan pengrusakan spanduk, menurut Rahmat, itu menunjukkan adanya upaya yang tidak fair dalam persaingan politik, sehingga kasus ini harus diusut tuntas dan tidak boleh dibiarkan.

“Tindakan ini sudah sangat meresahkan dan tidak boleh dibiarkan. Dan ini perlu tindakan tegas kepolisian agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua bisa agar jangan terulang kembali,” kata Rahmat.

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g menyebutkan, pengrusakan dan penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 merupakan tindak pidana Pemilu.

Pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.

Previous Post

Siswa SMAN 7 Kembali Raih Medali Emas dan Perak di Event Science Castle in Asia

Next Post

Panwaslih Meminta Para Paslon dan Jurkam tidak Membuat Kegaduhan, Agar Pilkada Abdya Berjalan Kondusif

Next Post
Panwaslih Meminta Para Paslon dan Jurkam tidak Membuat Kegaduhan, Agar Pilkada Abdya Berjalan Kondusif

Panwaslih Meminta Para Paslon dan Jurkam tidak Membuat Kegaduhan, Agar Pilkada Abdya Berjalan Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BSI Siap Bantu dan Sukseskan MTQ XXXVIII Tingkat Provinsi Aceh di Abdya

BSI Siap Bantu dan Sukseskan MTQ XXXVIII Tingkat Provinsi Aceh di Abdya

17/09/2026
Terkait Persoalan Tanah, Forum Reje Aceh Tengah Sampaikan Aspirasi ke Lembaga Wali Nanggroe

Terkait Persoalan Tanah, Forum Reje Aceh Tengah Sampaikan Aspirasi ke Lembaga Wali Nanggroe

17/09/2026
Kader Tak Boleh Diam, Agmar Media: Berani Berbicara adalah Langkah Awal Memimpin

Kader Tak Boleh Diam, Agmar Media: Berani Berbicara adalah Langkah Awal Memimpin

17/09/2026
Krak, 21 Santri Al Zahrah Raih Medali di Ajang ACTS 2026 Bireuen

Krak, 21 Santri Al Zahrah Raih Medali di Ajang ACTS 2026 Bireuen

17/09/2026
HUT PMI ke 81, Mualem: Relawan Jadi Kekuatan Penting Aceh Bangkit dari Bencana

HUT PMI ke 81, Mualem: Relawan Jadi Kekuatan Penting Aceh Bangkit dari Bencana

17/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Pelaku Perusakan Spanduk Terekam CCTV, Paslon AMIN Sudah Laporkan ke Polisi

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com