Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sembilan Terpidana Judi Online di Eksekusi Cambuk

redaksi by redaksi
23/10/2024
in Nanggroe
0
Sembilan Terpidana Judi Online di Eksekusi Cambuk

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana kasus judi online (maisir) di Taman Bustanussalatin, Selasa (22/10/2024).

Kesembilan terpidana, yaitu Helmi Usman, Iskandar, Dedi Kurniawan, Saliandi, Saiful Bahri, Saddam Ramadhan, Husnul Muradi, Aris Wandi, dan Ramazan, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, dinyatakan melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayat, yang melarang perjudian.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh, Roslina, mengungkapkan bahwa para terpidana ditangkap di berbagai lokasi sekitar tiga bulan lalu, banyak di antaranya ditemukan sedang bermain judi di warung kopi.

“Kami temukan kebanyakan di warung kopi sekitar kota,” ujarnya.

Hukuman cambuk yang dijatuhkan bervariasi antara 10 hingga 20 kali, tergantung pada besarnya taruhan yang dipasang.

Selain itu, masa tahanan mereka juga dipotong sesuai ketentuan. Roslina menekankan tingginya kasus judi online di Banda Aceh, yang melibatkan pelaku dari berbagai latar belakang.

“Harapan kami, masyarakat menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, baik offline maupun online. Judi itu membuat candu dan berdampak fatal, merusak masa depan,” ujarnya.[]

Previous Post

Kemenkumham Aceh Gelar Pembinaan Desa Sadar Hukum untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Next Post

Dishub Aceh Raih Peringkat Terbaik 1 dalam Penggunaan Bahasa Negara

Next Post
Dishub Aceh Raih Peringkat Terbaik 1 dalam Penggunaan Bahasa Negara

Dishub Aceh Raih Peringkat Terbaik 1 dalam Penggunaan Bahasa Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemprov Aceh Perkuat Tata Kelola Data untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran

Pemprov Aceh Perkuat Tata Kelola Data untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran

12/08/2026
Kebakaran Besar di Pasar Jagong Jeget Hanguskan 96 Unit Kios

Pemerintah Aceh Kirim Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Tengah

12/08/2026
Minta UIN Jadi Pusat Peradaban Islam Modern, Menag: Bisa Dimulai di Aceh

Minta UIN Jadi Pusat Peradaban Islam Modern, Menag: Bisa Dimulai di Aceh

12/08/2026
Menag Janji Tambah Bangunan Baru untuk MAN 1 Banda Aceh

Menag Janji Tambah Bangunan Baru untuk MAN 1 Banda Aceh

12/08/2026
Ratusan Warga Abdya Semarakkan Pawai Obor Tulak Bala

Ratusan Warga Abdya Semarakkan Pawai Obor Tulak Bala

12/08/2026

Terpopuler

Sembilan Terpidana Judi Online di Eksekusi Cambuk

Sembilan Terpidana Judi Online di Eksekusi Cambuk

23/10/2024

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com