Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Panwaslih Abdya Ingatkan Peserta Pilkada Tak Pasang APK di Tempat Terlarang, Jika sudah Terlanjur Turunkan

redaksi by redaksi
27/10/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Panwaslih Abdya Ingatkan Peserta Pilkada Tak Pasang APK di Tempat Terlarang, Jika sudah Terlanjur Turunkan

BLANGPIDIE – Ketua Devisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya, Rahmad Wahyudi, meminta peserta Pemilihan Kepala Daerah, baik calon Bupati maupun Gubernur menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat terlarang. Apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka akan dicopot oleh pihak berwenang.

“Sebelum kami mencopot paksa, sebaiknya tim pendukung menertibkan secara mandiri. Begitu juga atribut partai pendukung pasangan calon masing-masing,” kata Rahmad pada rilis yang diterima awak media ini, Sabtu (26/10/2024).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, peserta pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dilarang memasang alat peraga kamper di tempat umum. Seperti, tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; tempat pendidikan; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban
umum.

“Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk halaman, pagar, atau tembok,” sebut Rahmad.

Untuk itu, kata Rahmad, Panwaslih mengajak calon pemimpin daerah memberikan contoh yang teladan bagi masyarakat.

“Mari sama-sama kita menaati aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Rahmad.

Di samping itu, Rahmad juga mengingatkan partai politik pendukung calon bupati-wakil bupati atau tim pendukung tidak membawa atribut lain yang dilarang saat berkampanye. Seperti menggunakan lambang, tanda gambar, simbol, bendera, dan lainnya yang bukan atribut kampanye pasangan calon.

Rahmad mengajak semua elemen mematuhi aturan kampanye hingga masuk masa tenang sehingga tercipta pemilihan kepala daerah yang damai terwujud di Tanoeh Breuh Sigupai.

Masa kampanye peserta pemilihan kepala daerah sudah dimulai sejak 25 September lalu dan berakhir pada 23 November mendatang. Sedangkan pemilihan berlangsung serentak di seluruh Indonesia, pada 27 November 2024.

Previous Post

Puluhan Penonton Bisa Masuk Tanpa Tanda Pengenal, Jubir Bustami: Netralitas KIP Perlu Dipertanyakan..

Next Post

SMAN 3 Banda Aceh Sukses Gelar REALISTIG Ke-VI, Ini Juaranya

Next Post
SMAN 3 Banda Aceh Sukses Gelar REALISTIG Ke-VI, Ini Juaranya

SMAN 3 Banda Aceh Sukses Gelar REALISTIG Ke-VI, Ini Juaranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

STAI Nusantara Serahkan Mahasiswa KPM di Kantor Camat Peukan Bada

STAI Nusantara Serahkan Mahasiswa KPM di Kantor Camat Peukan Bada

01/05/2026
Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

30/04/2026
PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

30/04/2026
YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

30/04/2026
Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

30/04/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com