Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Panwaslih Abdya Ingatkan Peserta Pilkada Tak Pasang APK di Tempat Terlarang, Jika sudah Terlanjur Turunkan

redaksi by redaksi
27/10/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Panwaslih Abdya Ingatkan Peserta Pilkada Tak Pasang APK di Tempat Terlarang, Jika sudah Terlanjur Turunkan

BLANGPIDIE – Ketua Devisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya, Rahmad Wahyudi, meminta peserta Pemilihan Kepala Daerah, baik calon Bupati maupun Gubernur menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat terlarang. Apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka akan dicopot oleh pihak berwenang.

“Sebelum kami mencopot paksa, sebaiknya tim pendukung menertibkan secara mandiri. Begitu juga atribut partai pendukung pasangan calon masing-masing,” kata Rahmad pada rilis yang diterima awak media ini, Sabtu (26/10/2024).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, peserta pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dilarang memasang alat peraga kamper di tempat umum. Seperti, tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; tempat pendidikan; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban
umum.

“Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk halaman, pagar, atau tembok,” sebut Rahmad.

Untuk itu, kata Rahmad, Panwaslih mengajak calon pemimpin daerah memberikan contoh yang teladan bagi masyarakat.

“Mari sama-sama kita menaati aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Rahmad.

Di samping itu, Rahmad juga mengingatkan partai politik pendukung calon bupati-wakil bupati atau tim pendukung tidak membawa atribut lain yang dilarang saat berkampanye. Seperti menggunakan lambang, tanda gambar, simbol, bendera, dan lainnya yang bukan atribut kampanye pasangan calon.

Rahmad mengajak semua elemen mematuhi aturan kampanye hingga masuk masa tenang sehingga tercipta pemilihan kepala daerah yang damai terwujud di Tanoeh Breuh Sigupai.

Masa kampanye peserta pemilihan kepala daerah sudah dimulai sejak 25 September lalu dan berakhir pada 23 November mendatang. Sedangkan pemilihan berlangsung serentak di seluruh Indonesia, pada 27 November 2024.

Previous Post

Puluhan Penonton Bisa Masuk Tanpa Tanda Pengenal, Jubir Bustami: Netralitas KIP Perlu Dipertanyakan..

Next Post

SMAN 3 Banda Aceh Sukses Gelar REALISTIG Ke-VI, Ini Juaranya

Next Post
SMAN 3 Banda Aceh Sukses Gelar REALISTIG Ke-VI, Ini Juaranya

SMAN 3 Banda Aceh Sukses Gelar REALISTIG Ke-VI, Ini Juaranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekolah Pascasarjana USK dan Georgetown University Bahas Perdamaian dan Pembangunan Aceh

Sekolah Pascasarjana USK dan Georgetown University Bahas Perdamaian dan Pembangunan Aceh

28/09/2026
Pemkab Nagan Raya Ikut Semarakkan Indonesia Fest 2026 di Banda Aceh

Pemkab Nagan Raya Ikut Semarakkan Indonesia Fest 2026 di Banda Aceh

28/09/2026
Menteri Israel Berulah Lagi, Serukan Tepi Barat Diperangi Seperti Gaza

Menteri Israel Berulah Lagi, Serukan Tepi Barat Diperangi Seperti Gaza

28/09/2026
Propam Usut Korban Tewas Tertembak Saat Polisi Makassar Atasi Tawuran

Propam Usut Korban Tewas Tertembak Saat Polisi Makassar Atasi Tawuran

28/09/2026
Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

27/09/2026

Terpopuler

Panwaslih Abdya Ingatkan Peserta Pilkada Tak Pasang APK di Tempat Terlarang, Jika sudah Terlanjur Turunkan

Panwaslih Abdya Ingatkan Peserta Pilkada Tak Pasang APK di Tempat Terlarang, Jika sudah Terlanjur Turunkan

27/10/2024

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Dipercaya Jadi Khatib di Kampung Sendiri, Dua Santri Al Zahrah Buktikan Hasil Didikan Pesantren

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com