Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda-Kejati Usut Dugaan Aparat Minta hingga Rp50 Juta ke Supriyani

redaksi by redaksi
31/10/2024
in Nasional
0
Polda-Kejati Usut Dugaan Aparat Minta hingga Rp50 Juta ke Supriyani

Seorang aparat kepolisian berdiri diantara sejumlah guru di depan Kantor Pengadilan Negeri Konawe Selatan saat aksi solidaritas bela Supriyani, guru honorer dari SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). (ANTARA FOTO/JOJON)

Jakarta – Supriyani guru honorer SDN di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga dimintai uang belasan hingga puluhan juta rupiah terkait kasusnya yang dilaporkan keluarga polisi.

Polda hingga Kejati Sultra pun turun tangan menelusuri dugaan permintaan uang senilai Rp50 juta oleh oknum polisi dan Rp15 juta oleh oknum jaksa.

Bid Propam Polda Sultra sejauh ini telah memeriksa 6 personel polisi dalam kasus uang damai Rp50 juta kepada guru Supriyani. Enam polisi yang diperiksa adalah tiga personel Polsek Baito dan tiga personel Polres Konawe Selatan.

“Iya betul (diperiksa). Polres 3, Polsek 3, personel sementara masih pendalaman,” kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (29/10).

Dia menuturkan Propam juga mendalami keterlibatan para personel terkait isu uang damai Rp50 juta. Polisi akan memeriksa para saksi terkait uang damai itu.

“Masih proses pendalaman (uang damai Rp 50 juta), semua saksi-saksi akan diperiksa,” ujarnya.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito. Sholeh pun memastikan tak ada intervensi kepada kades dalam rangka pemeriksaan.

“Mohon waktu, karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Tidak ada penekanan (terhadap kades). Saya tidak ada kepentingan di sini,” ujar Sholeh.

Terpisah, Kejati Sultra juga mendalami dugaan oknum jaksa meminta Rp15 juta kepada guru Supriyani.

“Tim pengawasan dari Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan terkait benar tidaknya informasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sewaktu diwawancarai awak media,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody kepada detikcom, Selasa (29/10).

Sebelumnya kuasa hukum guru Supriyani mengatakan kliennya dimintai uang penangguhan penahanan sebesar Rp15 juta oleh oknum jaksa.

Dody menyinggung pengakuan kuasa hukum Supriyani bahwa permintaan uang itu tidak didengar langsung dari oknum jaksa, melainkan melalui perantara dari pihak Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Dody menekankan pengakuan tersebut perlu dibuktikan.

“Infonya ditelepon dari pihak perlindungan anak dan perempuan, katanya dari pihak Kejaksaan meminta uang. Sehubungan dengan informasi itu, nanti ada tim pengawasan Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan,” bebernya.

Sebelumnya kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, usai sidang di PN Andoolo membeberkan dugaan permintaan uang jutaan rupiah dari pihak kepolisian dan jaksa secara terpisah kepada kliennya.

Pertama, Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan oknum kejaksaan dituding masing-masing meminta uang Rp50 juta dan Rp15 juta kepada Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya siswanya di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Propam Polda Sultra dan Kejati Sultra kini menyelidiki dugaan permintaan uang itu.

“Kalau penjelasannya Kanit (Kanit Reskrim Polsek Baito) itu Rp50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasus ini,” kata Andre kepada wartawan di PN Andoolo, Senin (28/10).

Andre mengungkapkan bahwa permintaan uang itu disampaikan Supriyani dalam catatannya saat sidang eksepsi. Andre mengatakan permintaan uang Rp50 juta melalui Kanit Reskrim Polsek Baito.

“Kalau penjelasannya Kanit itu Rp50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya, lewat Kanit disampaikan. Tapi yang diberikan cuma Rp2 juta,” ujarnya.

Andre mengungkapkan permintaan uang juga dilakukan oleh oknum Kejaksaan. Kejaksaan diduga meminta uang sebesar Rp15 juta guna tidak dilakukan penahanan saat kasus tuduhan itu P21.

“Pas mau di Kejaksaan, ditelepon dari orang perlindungan anak, katanya dari pihak kejaksaan minta Rp15 juta supaya tidak ditahan. Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi karena tidak ada duit,” bebernya.

Andre pun menyayangkan sikap penegak hukum dalam kasus itu. Menurutnya, seorang guru berstatus honorer tidak seharusnya diperas seperti itu.

“Ini kita lihat dari awal, seorang honorer dimainkan oleh jahatnya aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Supriyani kini telah menjadi terdakwa dan sidangnya digelar di PN Andoolo. Dia sebelumnya dilaporkan seorang polisi di Konawe Selatan dengan tuduhan telah menganiaya anaknya yang bersekolah di tempat Supriyani mengajar. Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut.

Proses hukum itu pun mendapatkan perhatian publik, terutama dari insan pengajar. PGRI Sultra hingga guru-guru di Konawe Selatan pun memberikan dukungan kepada Supriyani, termasuk dengan melakukan aksi di depan gedung pengadilan.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Hizbullah: Kami Tak Akan Mengemis Gencatan Senjata

Next Post

Kasus Firli Bahuri, Hampir Setahun Tak Kunjung Tuntas

Next Post
Kasus Firli Bahuri, Hampir Setahun Tak Kunjung Tuntas

Kasus Firli Bahuri, Hampir Setahun Tak Kunjung Tuntas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry Yudisium 72 Sarjana, 45 Lulus Cum Laude

Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry Yudisium 72 Sarjana, 45 Lulus Cum Laude

16/09/2026
STAIN Meulaboh Gelar Seminar Internasional Islam di Asia Tenggara

STAIN Meulaboh Gelar Seminar Internasional Islam di Asia Tenggara

16/09/2026
IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

16/09/2026
Lima Komoditas Ini Berpotensi Picu Inflasi di Aceh

Lima Komoditas Ini Berpotensi Picu Inflasi di Aceh

16/09/2026
Krak, 8.074 Hektare Sawah di Aceh Timur Dipulihkan

Krak, 8.074 Hektare Sawah di Aceh Timur Dipulihkan

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Polda-Kejati Usut Dugaan Aparat Minta hingga Rp50 Juta ke Supriyani

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com