Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

YARA Laporkan dugaan Pungli di PEMA ke Kejaksaan Tinggi Aceh

redaksi by redaksi
04/11/2024
in Nanggroe
0
YARA Laporkan dugaan Pungli di PEMA ke Kejaksaan Tinggi Aceh

Banda Aceh – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna atau yang akrab di panggil Haji Embong, melaporkan adanya dugaan pemerasan dan pungutan liar di Perusahaan Plat Merah Pemerintah Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

“Kami mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan pemerasan atau pungutan liar di lingkungan Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh (PEMA) oleh Oknum Direksi terhadap beberapa pegawai di PEMA,”kata Haji Embong di Banda Aceh, Senin (4/11/2024).

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut, disebutkan ada dua oknum Direksi yang melakukan pungutan liar tersebut, peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu tanggal 10-16 juli 2024 yang lalu.

Dalam menjalankan aksinya, kedua oknum Direksi tersebut dilakukan dengan memberikan secarik kertas kuning yang sudah tertera angkanya untuk jumlah yang harus disetor kepada keduanya dari uang jasa produksi (Bonus) yang diterima oleh para pegawai tersebut.

Dalam hasil investigasi yang dilakukan oleh YARA, ada sepuluh orang pegawai ditarik uang bonus jasa produksi yang diterima oleh mereka jika ditotal dari semuanya potongan hak pegawai tersebut berjumlah sebesar Rp.1.357.503.000,-

“Dalam catatan investigasi yang kami lakukan, jumlah yang kumpulkan oleh oknum Direksi dari sepuluh pegawai tersebut ada terkumpul sekitar 1,3 milyar, uang tersebut dipotong dari uang hak jasa produksi dari para pegawai PEMA tersebut, posisi mereka ini dalam tekanan, tidak bisa melawan karena dilakukan oleh oknum Direksi yang berposisi sebagai pimpinan di PEMA. Angka yang diminta dituliskan pada secarik kertas kuning yang sudah bertuliskan nominal yang harus diberikan kepada kedua direksi tersebut.”

Menurut Haji Embong, tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku atau pungutan liar (Pungli) merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan termasuk tindakan korupsi.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Menurut Embong, dua Direksi PEMA yang melakukan pemungutan tidak berdasar dan disertai dengan tekanan/ancaman merupakan penyelahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Haji Embong memohon agar Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan atensi penindakan hukum terhadap peristiwa yang terjadi pada PEMA sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku atau pungutan liar (Pungli) merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan termasuk tindakan korupsi. Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1).

“Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”, dan atas tindakan keduanya kami meminta atensi dari Kejaksaan Tinggi Aceh agar dilakukan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Embong.

Previous Post

SMAN 1 Muara Batu Raih Juara Satu Lomba Gerakan Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Aceh

Next Post

Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Demokrat Aceh H. M Yunus Ilyas Meninggal Dunia

Next Post
Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Demokrat Aceh H. M Yunus Ilyas Meninggal Dunia

Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Demokrat Aceh H. M Yunus Ilyas Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

25/08/2026
Pemko Banda Aceh Gandeng Seoul Hadirkan Perpustakaan Luar Ruangan

Pemko Banda Aceh Gandeng Seoul Hadirkan Perpustakaan Luar Ruangan

25/08/2026
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

25/08/2026
Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

25/08/2026
SMAN 1 Jaya Serahkan Donasi Bencana Gempa NTT

SMAN 1 Jaya Serahkan Donasi Bencana Gempa NTT

25/08/2026

Terpopuler

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026

YARA Laporkan dugaan Pungli di PEMA ke Kejaksaan Tinggi Aceh

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com