Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

152 Imigran Rohingya Terkatung-katung di Depan Kantor Kemenkumham Aceh

redaksi by redaksi
07/11/2024
in Nanggroe
0
152 Imigran Rohingya Terkatung-katung di Depan Kantor Kemenkumham Aceh

Personel kepolisian sedang berbicara dengan pengungsi Rohingya yang masih berada dalam truk di depan kantor Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Kamis (7/11/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Sebanyak 152 pengungsi Rohingya masih terkatung-katung di depan kantor Kemenkumham Aceh, setelah dibawa dari Kabupaten Aceh Selatan menuju Banda Aceh, Kamis.

Para imigran Rohingya tersebut diangkut menggunakan empat truk masyarakat dan satu mobil patroli Satpol PP dan WH Aceh Selatan.

Mereka diberangkatkan dari Alun-alun Kota Tapak Tuan Aceh Selatan sekitar pukul Rabu malam (6/11) sekitar pukul 23.30 WIB, dan tiba di kantor Kemenkumham Aceh pukul 09.40 WIB.

Hingga saat ini para pengungsi tersebut masih berada dalam truk depan kantor Kemenkumham Aceh, dan belum ada kepastian tempat penempatan sementara imigran tersebut.

Adapun 152 etnis Rohingya tersebut terdiri dari 60 anak-anak, 79 wanita dewasa dan 13 laki-laki dewasa.

152 imigran Rohingya itu sebelumnya dievakuasi dari kapal motor yang mereka tumpangi ke Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (24/10).

Setelah sempat terombang-ambing di laut hampir sepakan, akhirnya mereka diizinkan untuk dievakuasi dan ditampung di terminal Type C labuhan haji selama 13 hari.

Kemudian, masyarakat memindahkan mereka ke lapangan Alun-alun Tapaktuan. Setelah itu mereka dibawa ke Banda Aceh, dan sejauh ini belum ada titik pasti penempatan mereka.

Di sisi lain, Kepala Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menyatakan bahwa terkait penanganan pengungsi luar negeri seperti Rohingya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Ia menegaskan, pihaknya tidak berwenang menangani penempatan pengungsi dari luar negeri. Melainkan ada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Dirinya menuturkan, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian hanya bertugas pada tataran pengawasan, pendataan, serta verifikasi dokumen.

“Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga menyesalkan terkait tidak adanya koordinasi pemerintah daerah dengan Kemenkumham, yang langsung membawa pengungsi Rohingya ke kantor wilayah.

“Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan pengungsi luar negeri merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,” demikian Meurah Budiman.

Sumber: antara

Previous Post

Polisi Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Next Post

Kerjasama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Next Post
Kerjasama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Kerjasama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, Pilchiksung Serentak di 31 Gampong, 76 Calon Keuchik Berebut Dukungan Warga Pidie Jaya

Nyan, Pilchiksung Serentak di 31 Gampong, 76 Calon Keuchik Berebut Dukungan Warga Pidie Jaya

24/06/2026
Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

24/06/2026
Koalisi Sipil Kritik Larangan Penggunaan Jalan, BPJN Aceh Buka Suara

Koalisi Sipil Kritik Larangan Penggunaan Jalan, BPJN Aceh Buka Suara

24/06/2026
Ketua DPRK Dukung Penuh Aceh Singkil-Subulussalam Jadi Satu Dapil Mandiri

Ketua DPRK Dukung Penuh Aceh Singkil-Subulussalam Jadi Satu Dapil Mandiri

24/06/2026
SMAN Unggul Aceh Timur Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi 2026

SMAN Unggul Aceh Timur Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi 2026

24/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com