TAKENGON – Polres Aceh Tengah mengamankan dua unit mobil jenis Toyota Kijang Pick-Up dan Mini Bus Daihatsu Sigra, usai mengisi BBM dari SPBU Jln Lintang Kampung Nunang Antra Kecamatan Bebesen, kabupaten setempat, Rabu (06/11/2024).
Petugas yang mengamankan mobil tersebut menemukan barang bukti berupa jerigen berisikan BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam mobil.
Selain barang bukti mobil dan BBM, Polisi juga mengamankan 2 orang, yang diketahui berinisial IR (34) warga Aceh Tengah dan JH (52) warga Kabupaten Bener Meriah.
Dari dalam mobil Toyota Kijang Pick-Up milik IR diamankan dua Jerigen berisikan BBM Pertalite, masing-masing jeregen berisikan 35 Liter, jadi dengan total 70 Liter.
Selanjutnya dalam Mobil Daihatsu Sigra milik JH diamankan tiga Jeregen berisikan BBM Pertalite, masing-masing jeregen berisikan 35 Liter, dengan total 105 Liter.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK. MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M. Si menyampaikan, kedua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi beserta barang bukti berhasil diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah, Saat Unit Tipidter sedang melaksankan Patroli dan mendapat informasi dari masyarakat.
“Dari informasi tersebut, anggota kita yang sedang berpatroli di area SPBU melakukan penyelidikan, pertama terhadap mobil Toyota Kijang Pick-Up usai mengisi BBM, keluar dari SPBU melakukan penyedotan dari dalam tangki mobil ke dalam jeregen menggunakan mesin sanyo sudah diberi selang, tepatnya di wilayah Kampung Mendale Kec. Kebayakan sekira pukul 12:30 Wib,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi.
Selanjutnya sekira pukul 14:00 Wib, Mini Bus Daihatsu Sigra didapati sedang parkir di Areal SPBU dan telah selesai melakukan pengisian BBM dan di temukan 10 buah jerigen dalam mobil, tiga jerigen berisikan BBM Pertalite, sedangkan 7 Jerigen lainnya masih Kosong, selain itu juga ditemukan satu unit mesin sanyo yang diberi selang transparan, sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menyedot BBM dari tangki ke dalam jerigen.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengaku bahwa, BBM Pertalite tersebut dibeli dengan harga 10.000/liter dan akan di jual kembali kepada masyarakat dengan harga 12.000/liter,” kata Iptu Deno.
Untuk menyedot BBM dari tangki mobil kedalam jerigen, para pelaku menggunakan mesin sedot jenis Sanyo.
“Korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sendiri. Karena Penyalahgunaan BBM yang berdampak pada ketidaksetaraan distribusi BBM yang merugikan masyarakat,” ungkap Iptu Deno.
Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan BBM demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tengah, guna proses lebih lanjut,” pungkas Deno.
Kedua pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah kedalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).