BLANGPIDIE – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Aceh Barat Daya, warga Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, RM diamankan pihak kepolisian.
Wanita 54 tahun ini diamankan bersama seorang lelaki SF (45), seorang sopir warga Gampong Tokoh II Kecamatan Manggeng dilokasi terpisah.
“Kedua warga Abdya ini kita amankan dalam kasus memiliki barang haram narkoba jenis ganja,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Harianto, Selasa (12/11/2024).
Ia menjelaskan, pada hari Senin sekira pukul 16:00 Wib, petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis Ganja.
Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri terduga pelaku, kata Hengky, petugas langsung menuju ke TKP di Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 pukul 19:00 Wib.
“Di TKP pertama ini petugas mengamankan satu bungkus narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna putih dengan berat 11,38 Gram/Bruto dan satu buah handphone Merk Realme warna abu-abu,” kata Hengky.
Selanjutnya kata Hengky, petugas melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku lainnya di Gampong Alue Rambot Kecamatan Jeumpa, sekira pukul 22:00 Wib, hari Senin (11/11).
“Disini dari pengembangan petugas mengamankan seorang bernama Risnawati dan dilakukan penggeledahan didampingi perangkat setempat dan ditemukan tiga bungkus Ganja,” ungkap Hengky.
Pelaku menyimpan barang bukti di dalam keranjang baju dan dua bungkus narkotika yang diduga jenis Ganja yang disimpan dibawah ranjang tidur di dalam kamar tidur pelaku.
“Di TKP kedua ini petugas mengamankan lima bungkus narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 90 Gram/Bruto,” terang Hengky.
Ia menyebutkan, kedua pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti di Polres Aceh Barat Daya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.