SIGLI – Komisi Independen Pemilihan Pastikan PPK PPS/KPPS Netral Bekerja Sesuai Aturan PKPU dan undangan-undangan yang berlaku
Hal itu dikatakan oleh Edi Kurniawan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia kepada Atjehwatch.com, Rabu 13 November 2024.
KIP dan seterusnya, kata dia, berpedoman pada PKPU dan juknis nomor 1363 tahun 2024 undang-undang pemilu yang berlaku sesuai tahapan pilkada hingga hari pencoblosan di 27 November
“Tahapan berpedoman pada PKPU nomor 2 tahun 2024, dan qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 sebagai mana telah di ubah dengan qanun Aceh no 7 tahun 2024, kemudian kita berpedoman pada UUPA nomor 11 tahun 2006,” ujar Edi Kurniawan.
“Kita pastikan penyelenggaraan pemilu secara berjenjang wajib bekerja maksimal secara prosedural, dan profesional, karena sudah dibimbing dan di bimtek secara berjenjang sesuai tahapan,” kata Edi Kurniawan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia di KIP Pidie.[Mul]