Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Sah, Pilkada Aceh Tamiang Lawan Kotak Kosong

redaksi by redaksi
19/11/2024
in Lintas Timur
0
Sah, Pilkada Aceh Tamiang Lawan Kotak Kosong

Ilustrasi - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan surat suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Desa Alue Tampak, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Minggu (24/12/2023). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Tamiang – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh sah melawan kotak kosong, setelah gugatan paslon jalur perorangan (independen) Hamdan Sati-Febriadi kandas di Mahkamah Agung (MA) RI.

Hal ini berdasarkan hasil putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang dilayangkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.

“Amar Putusan: Kabul. Kabul Kasasi, Batal Judex Facti, Adili Sendiri: Gugatan tidak diterima,” bunyi salinan elektronik putusan MA RI dilihat Antara pada Selasa (19/11).

Salinan putusan bernomor 825 K/TUN/PILKADA/2024, Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis. Adapun pemohon dalam perkara ini KIP Aceh Tamiang.

Sementara pihak termohon Febriadi-Hamdan Sati.

Perkara Nomor :15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN ini diputus oleh tiga orang Hakim MA yakni, Irfan Fachruddin (Ketua Majelis), Lulik Tri Cahyaningrum (Anggota Majelis 1) dan Yosran (Anggota Majelis 2) dengan Penitera pengganti Febby Fajrurrahman, tanggal putus Selasa 19 November 2024.

Sebelumnya KIP Aceh Tamiang telah mengajukan kasasi terkait putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan paslon Independen Hamdan Sati-Febriadi pada 4 November 2024.

Upaya hukum kasasi ini diambil setelah para Komisioner KIP Aceh Tamiang melakukan konsultasi hukum di tingkat KIP Provinsi Aceh dan KPU RI.

Dengan adanya putusan dari MA RI ini, dapat dipastikan paslon nomor urut 1 Armia Fahmi dan Ismail akan melawan kotak kosong pada Pilkada Aceh Tamiang 2024.

Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti saat dikonformasi, Selasa (19/11) sore mengaku belum melihat atau menerima salinan resmi putusan MA tersebut.

Namun secara pribadi, dirinya telah menerima laporan dari salah satu Komisioner KIP Mauliza Wira Kesuma, pihaknya telah memenangkan kasasi di MA.

“Kata Wira menang, tapi saya belum mengakses link informasi di situs MA,” ujar Rita.

Sumber: antara

Previous Post

Tingkatkan PAD Pidie, ZAMAN Sorot Tambang Emas Ilegal di Geumpang

Next Post

Debat Ketiga Cagub Aceh Ricuh

Next Post
Debat Ketiga Cagub Aceh Ricuh

Debat Ketiga Cagub Aceh Ricuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pelukis Salaudin Serahkan Lukisan ” “Gerakan Langit Biru” di Aceh Pada Rian Syaf

Pelukis Salaudin Serahkan Lukisan ” “Gerakan Langit Biru” di Aceh Pada Rian Syaf

31/07/2026
Mantan Jaksa Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah?

Mantan Jaksa Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah?

31/07/2026
Tim Kajian Wali Nanggroe Rumuskan Rekomendasi Penguatan MoU Helsinki, Fokus Dana Otsus dan Kewenangan Daerah

Tim Kajian Wali Nanggroe Rumuskan Rekomendasi Penguatan MoU Helsinki, Fokus Dana Otsus dan Kewenangan Daerah

31/07/2026
Apel Tahunan Khutbatul ‘Arsy Al Zahrah: Menanamkan Panca Jiwa dan Mempersiapkan Mental Society 5.0

Apel Tahunan Khutbatul ‘Arsy Al Zahrah: Menanamkan Panca Jiwa dan Mempersiapkan Mental Society 5.0

31/07/2026
Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

31/07/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com