Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Limpahkan Perkara Mantan Caleg Sebarkan Video Porno ke Jaksa

redaksi by redaksi
04/12/2024
in Nanggroe
0
Polda Aceh Limpahkan Perkara Mantan Caleg Sebarkan Video Porno ke Jaksa

Tersangka penyebaran video asusila bersama penyidik dan jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh – Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melimpah perkara beserta tersangka penyebaran video asusila yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 ke jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan perkara bersama tersangka dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Pelimpahan dilakukan setelah beras perkara dinyatakan lengkap atau P21. Selain berkas perkara dan tersangka, juga turut diserahkan barang bukti dua unit telepon genggam dan satu akun media sosial Tiktok atas nama tersangka,” katanya.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan tersangka berinisial MD alias ML (32). MD juga seorang influencer atau aktif di media sosial. MD ditangkap di Depok, Jawa Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik awal Oktober 2024

“MD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan konten atau video asusila melalui media sosialnya miliknya. Video tersebut viral dan ditonton sebanyak 3,4K,” katanya.

MD alias ML disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Serta disangkakan melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Winardy yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh.

Sebelumnya, Winardy menyebutkan penetapan MD alias ML sebagai tersangka berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023. Saat korban melaporkan, kepolisian menunda penanganan kasus tersebut. Sebab, terlapor sedang mengikuti Pemilu 2024 karena terdaftar sebagai caleg.

“Penundaan penanganan kasus tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat di bidang penegakan hukum pada saat pemilu,” kata Winardy.

Sumber: antara

Previous Post

Bulog Aceh Pastikan Persediaan Beras Cukup hingga Maret 2025

Next Post

Ohku, Cuma 118 Warga di 16 Desa Simpang Kramat Aceh Utara yang Tak Memilih

Next Post
Pj Kepala Daerah Tak Bisa Maju di Pilkada 2024

Ohku, Cuma 118 Warga di 16 Desa Simpang Kramat Aceh Utara yang Tak Memilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Buka Turnamen SSB Driber, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

Roni Guswandi Buka Turnamen SSB Driber, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

11/05/2026
IAIN Takengon: Menyongsong Era Digitalisasi Pendidikan Tinggi

IAIN Takengon: Menyongsong Era Digitalisasi Pendidikan Tinggi

11/05/2026
Rumah sakit Gayo medical center (GMC)  Telah berlaku BPJS

Rumah sakit Gayo medical center (GMC) Telah berlaku BPJS

11/05/2026
Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

11/05/2026
Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

11/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

Tabligh Akbar Muhammadiyah Abdya, Dr. Safaruddin Titip Beberapa Pesan Keumatan

Di Ikuti Dua Kemukiman, Sekda Abdya Buka MTQ Tingkat Kecamatan Jeumpa

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

314 Peserta Siap Bersaing dalam ASAC 2026 Se-Aceh di Pesantren Al Zahrah Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com