Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Mendagri Korsel Mengundurkan Diri Buntut dari Darurat Militer

redaksi by redaksi
08/12/2024
in Internasional
0
Mendagri Korsel Mengundurkan Diri Buntut dari Darurat Militer

Ilustrasi. Menteri Dalam Negeri Korea Selatan Lee Sang-min mengundurkan diri, Minggu (8/12). (The Presidential Office/Handout via REUTERS)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Korea Selatan Lee Sang-min mengundurkan diri pada Minggu (8/12) waktu setempat buntut dari pengumuman darurat keamanan militerpada Selasa (3/12) yang menimbulkan kehebohan publik.

Lee Sang-min mengatakan dia mengundurkan diri “sebagai pengakuan berat atas tanggung jawab karena gagal melayani publik dan presiden dengan baik”, menurut surat kabar Joong Ang Ilbo disitat dari AFP.

Presiden Yoon Suk Yeol menerima pengunduran diri Lee Sang-min, kata surat kabar itu.

Lee dan Yoon termasuk di antara pejabat Korsel lainnya yang diselidiki atas tuduhan pemberontakan setelah deklarasi darurat militer beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Yoon, yang lolos dari mosi pemakzulan di parlemen pada Sabtu (7/12).

Sebelumnya pada hari Minggu, Polisi menangkap Kim Yong-hyun, yang menjabat sebagai menteri pertahanan pada saat operasi darurat militer. Kim dicekal dan dilarang bepergian.

Upaya pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait keputusannya memberlakukan darurat militer gagal dilakukan.

Parlemen Korsel gagal meloloskan draf pemakzulan Yoonyang digelar Majelis Nasional pada Sabtu (7/12) malam karena kalah suara.

Kegagalan pemakzulan Yoon itu terjadi berkat aksi boikot sidang yang dilakukan anggota partainya, yakni Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party/PPP).

Usulan pemakzulan gagal mencapai kuorum dengan selisih lima suara.

Adapun berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dibutuhkan dua pertiga mayoritas suara anggota parlemen, sekitar 200 anggota dari total 300 anggota parlemen, untuk meloloskan mosi pemakzulan tersebut.

“Jumlah anggota yang memberikan suara tidak mencapai mayoritas dua pertiga yang dibutuhkan,” kata Ketua Majelis Nasional Woo Won Shik.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

KPU DKI Tetapkan Pramono-Rano Menang Pilgub Jakarta 2024

Next Post

KBRI Damaskus Tetapkan Siaga 1 di Seluruh Wilayah Suriah

Next Post
KBRI Damaskus Tetapkan Siaga 1 di Seluruh Wilayah Suriah

KBRI Damaskus Tetapkan Siaga 1 di Seluruh Wilayah Suriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Mendagri Korsel Mengundurkan Diri Buntut dari Darurat Militer

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com