Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Tiga Perangkat Desa di Aceh Utara Ditangkap Usai Jual Kulit Harimau

redaksi by redaksi
08/12/2024
in Lintas Timur
0
Tiga Perangkat Desa di Aceh Utara Ditangkap Usai Jual Kulit Harimau

Foto: Polisi mengamankan pelaku penjualan kulit hewan di Aceh (Dok. Polres Aceh Utara)

Aceh Utara – Tiga orang perangkat desa asal Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga menjual kulit harimau dan beruang madu serta tulang-tulangnya. Para tersangka diciduk saat membawa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Ketiga tersangka berinisial R (26), Z (35) dan I (36) diciduk personel Satreskrim Polres Aceh Utara di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin (26/11) malam. Ketiganya disebut merupakan bendahara, sekdes dan kepala dusun di tempat tinggal mereka.

“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka R mendapatkan harimau dan beruang tersebut milik tersangka R setelah menjeratnya di hutan kawasan Langkahan, Aceh Utara. Saat penangkapan dilakukan, R membawa kulit satwa tersebut menggunakan motor bersama tersangka Z.

Sementara tersangka I disebut berperan mencari pembeli. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut termasuk menyelidiki kemungkinan ada bagian tubuh satwa yang telah dijual.

Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Polres Aceh Utara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

“Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana,” ujar Novrizaldi.

Sumber: detik.com

Previous Post

KBRI Damaskus Tetapkan Siaga 1 di Seluruh Wilayah Suriah

Next Post

Pesan JK untuk Mualem: Sejahterakan Rakyat Aceh

Next Post
Pesan JK untuk Mualem: Sejahterakan Rakyat Aceh

Pesan JK untuk Mualem: Sejahterakan Rakyat Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Tiga Perangkat Desa di Aceh Utara Ditangkap Usai Jual Kulit Harimau

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com