Aceh Utara – Sebanyak tujuh pria di Aceh ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu seberat 2,5 kilogram. Polisi masih mendalami jaringan mereka.
Ketujuh pengedar yang diciduk adalah SAA (25), Mus (21), CAM (25), MA (21), M (22) warga Bireuen, Z (24) warga Aceh Utara dan IF (25) warga Kota Banda Aceh. Penangkapan mereka dilakukan di lokasi berbeda pada Jumat-Sabtu (6-7/12).
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara Iptu Fitra Zumar, menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari tertangkapnya tiga orang di sebuah rumah di Desa Alue Papen Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Ketiga orang yang diciduk adalah SAA, Mus dan IF.
“Dari ketiganya diamankan dua bungkusan teh china warna hijau berisi sabu dengan berat mencapai 1,5 kg,” kata Fitra dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).
Ketiganya disebut mengaku membawa sabu tersebut dari Bireuen dan rencananya hendak diantarkan ke tiga temannya yang menunggu di Panton Labu, Aceh Utara. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menciduk tiga tersangka yakni MA, CAM dan Z di halaman Masjid RayaPase, Panton Labu.
Tidak ditemukan barang bukti pada tiga orang tersebut. Polisi kemudian menciduk tersangka M di rumahnya di kawasan Bireuen.
“Sari penggeledahan di rumah M ditemukan lagi satu bungkusan 1 kg sabu,” jelas Fitra.
Ketujuh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Utara. Polisi masih mendalami kasus tersebut termasuk menyelidiki asal muasal sabu.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pemberantasan narkoba ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.