Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Seluruh Kabupaten Kota di Aceh Sudah Miliki Qanun KTR

redaksi by redaksi
09/12/2024
in Nanggroe
0
Seluruh Kabupaten Kota di Aceh Sudah Miliki Qanun KTR

Stiker kawasan tanpa rokok tertempel di pintu masuk RSIA Banda Aceh, Sabtu (7/12/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – The Aceh Institute menyatakan bahwa seluruh kabupaten kota di Aceh sudah memiliki regulasi tentang kawasan tanpa rokok (KTR) baik itu berupa qanun (peraturan daerah), peraturan wali kota/bupati (perwal/perbup) dan termasuk di tingkat provinsi.

“Regulasi KTR sudah ada di 23 kabupaten/kota se Aceh, dan yang terakhir kemarin pada Oktober 2024 di Kabupaten Pidie Jaya, yang juga didampingi Aceh Institute,” kata Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazzinah, di Banda Aceh, Minggu.
​​​​​​
​Tak hanya di kabupaten/kota, kata dia, peraturan KTR tersebut juga sudah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh yaitu melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sebagai informasi, The Aceh Institut merupakan lembaga swadaya masyarakat yang selama ini konsen terhadap isu KTR, dan fokus melakukan advokasi kebijakan terkait penerapan KTR di Aceh.

Muazinah menyampaikan, meski peraturannya sudah tersedia, tetapi implementasinya sejauh ini belum maksimal, terutama di lingkungan sekolah menengah atas (SMA).

Masalah tersebut karena tidak dapat diterapkan lewat kebijakan KTR kabupaten/kota. Mengingat, sekolah SMA sederajat berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh. Tentunya, ini harus menggunakan Qanun KTR provinsi.

Dirinya menyebutkan, qanun KTR Provinsi Aceh pada dasarnya juga mengatur bahwa lingkungan pendidikan masuk dalam wilayah. Tetapi, sejauh ini penerapannya belum berjalan optimal karena masih keterbatasan anggaran.

“Kalau Kepala Disdik Aceh pak Marthunis memang sangat konsen memberlakukan KTR di lingkungan pendidikan. Mungkin terbatas anggaran. Jadi hanya lahir produk kebijakan, tetapi implementasi nya juga tidak didukung dengan anggaran atau lainnya,” ujarnya.

Karena itu, dirinya berharap adanya komitmen pemerintah secara keseluruhan untuk mengalokasikan anggaran terhadap implementasi KTR, sehingga tidak berhenti hanya sampai pada melahirkan produk kebijakannya saja.

“Ini lah yang kita minta, komitmen pemerintah secara keseluruhan untuk alokasi anggaran terhadap implementasi KTR,” katanya.

Selain itu, dirinya menambahkan bahwa kendala penerapan KTR di Aceh juga karena sudah sangat berkurangnya keamanan sosial dari masyarakat. Dalam hal ini, penjual mau melayani anak-anak yang membeli rokok.

Dalam kesempatan ini, Muazinah juga menuturkan bahwa permasalahan penerapan KTR ini juga karena sudah berkurang security sosial di tengah masyarakat. Dimana, rokok juga dijual bebas untuk anak-anak.

Kondisi ini, lanjut dia, berbeda dengan fungsi sosial masyarakat yang mau menjaga anak-anak dari paparan rokok, meskipun bukan anak mereka sendiri.

“Dulu itu, anak orang merokok itu anak kita. Kalau sekarang ya tidak apa-apa lah anak orang. Jadi kita tidak menjaga lagi. Maka kita sangat berharap security sosial kembali ada di tengah masyarakat Aceh,” demikian Muazinah.

Sumber: antara

Previous Post

Pemprov Ingin Plasma Nutfah Aceh Jadi Komoditas Unggul Nasional

Next Post

Presiden Assad Kabur saat Konflik di Suriah, DK PBB Rapat Darurat

Next Post
PM Suriah Dikawal Pemberontak untuk Prosesi Serahkan Kekuasaan

Presiden Assad Kabur saat Konflik di Suriah, DK PBB Rapat Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

16/09/2026
Lima Komoditas Ini Berpotensi Picu Inflasi di Aceh

Lima Komoditas Ini Berpotensi Picu Inflasi di Aceh

16/09/2026
Krak, 8.074 Hektare Sawah di Aceh Timur Dipulihkan

Krak, 8.074 Hektare Sawah di Aceh Timur Dipulihkan

16/09/2026
Syeh Muharram Tekankan Kepedulian Pejabat PDAM terhadap Pelayanan Masyarakat

Syeh Muharram Tekankan Kepedulian Pejabat PDAM terhadap Pelayanan Masyarakat

16/09/2026
Muslim Ayub Harap Pemuda Menggali Pancasila Dalam Kehidupan Modern

Muslim Ayub Harap Pemuda Menggali Pancasila Dalam Kehidupan Modern

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Seluruh Kabupaten Kota di Aceh Sudah Miliki Qanun KTR

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com