Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pembiayaan sektor perbankan bank umum di Aceh tumbuh secara stabil hingga Oktober 2024. Meski demikian, industri jasa keuangan diminta menyiapkan strategi untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global.
Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga, menyebutkan, hingga Oktober 2024, pembiayaan sektor perbankan bank umum di Provinsi Aceh terus bertumbuh secara stabil dan konsisten yakni sebesar Rp 43,06 triliun atau naik 14,05 persen secara year on year (yoy) dengan rasio non-performing financing (NPF) pembiayaan yang terjaga di angka 1,74 persen. Kenaikan juga terjadi pada sisi dana pihak ketiga (DPK) yang tercatat sebesar Rp 45,22 triliun dengan pertumbuhan sebesar 9,55 persen secara yoy.
“Secara umum kondisi perbankan Aceh dalam kondisi baik, dan peran OJK dalam hal pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas perbankan di Aceh,” kata Daddi dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, pada sisi penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga tercatat kenaikan dengan porsi pembiayaan terbesar disalurkan oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan mencatatkan penyaluran pembiayaan posisi September 2024 sebesar Rp 5,5 triliun dan tumbuh sebesar 15,22 persen year to date (YTD).
Selain itu, industri pasar modal di Aceh juga disebut mencatatkan pertumbuhan yang baik, dengan jumlah investor yang semakin bertambah yaitu naik 6,49 persen YTD dengan nilai kepemilikan saham sebesar Rp802 miliar atau meningkat 4,23 persen YTD. Daddi meminta IJK di Aceh untuk mengantisipasi dampak ekonomi dunia.
“Terdapat risiko ketidakpastian global yang masih tinggi ke depan yang disebabkan beberapa faktor antara lain Tensi Geopolitik, Trade War Amerika-Tiongkok yang meluas ke beberapa negara Amerika Latin, dan perlambatan ekonomi Tiongkok. Dampak ketidakpastian global terhadap kondisi ekonomi dunia tentunya memerlukan strategi atau kebijakan yang tepat dari seluruh pemangku kepentingan, dan tentunya kolaborasi yang baik dari seluruh sektor,” jelas Daddi.
“Untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah risiko global, OJK terus mendorong Industri Jasa Keuangan meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang baik,” lanjut Daddi.
Daddi menyebut Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023 memberikan perluasan tugas OJK dalam rangka penguatan literasi, inklusi dan perlindungan konsumen. Untuk menjalankan amanat UU P2SK tersebut, OJK Aceh disebut telah melakukan serangkaian kegiatan edukasi dan literasi keuangan kepada berbagai kalangan masyarakat serta mengukuhkan Satgas PASTI pada 28 November lalu.
“Di Provinsi Aceh sendiri, data pengaduan masyarakat berdasarkan rekapitulasi email Satgas PASTI pada periode Januari sampai Oktober 2024 terdapat sebanyak 19 aduan yang terkait investasi ilegal dan 72 aduan terkait pinjaman online,” ujar Daddi.