Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Dukun di Aceh Barat Ditangkap Setelah Perkosa Pasiennya 18 Kali hingga Hamil

redaksi by redaksi
17/12/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Dukun di Aceh Barat Ditangkap Setelah Perkosa Pasiennya 18 Kali hingga Hamil

Personel Satreskrim Polres Aceh Barat memperlihatkan DS (50 tahun), tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan dengan modus dukun patah, saat ditahan di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Senin (16/12/2024). (ANTARA/HO)

Meulaboh – Personel Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat, menahan seorang pria berinisial DS (50) selaku warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan dengan modus dukun patah.

“Tersangka ditangkap dan ditahan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC, (21) warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana dalam keterangan diterima di Aceh Barat, Senin.

Menurutnya, penangkapan terhadap DS dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/186/XII/2024/SPKT /POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tanggal 11 Desember 2024.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil jenis Kijang Krista, yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Kapolres Andi Kirana mengatakan penangkapan terhadap DS dilakukan polisi, setelah tersangka diduga setelah berulang kali melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi, aksi kejahatan yang diduga dilakukan tersangka DS terhadap korban PC sejak bulan Januari hingga Juli 2024.

“Korban telah telah mengalami pelecehan dan pemerkosaan sebanyak 18 kali,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban saat ini dalam kondisi hamil dengan umur kehamilan enam bulan.

Menurut Kapolres Andi Kirana, aksi pelecehan seksual dan pemerkosaan dilakukan DS saat korban datang ke rumah korban untuk melakukan pengobatan. Namun aksi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan.

Dalam kasus ini, tersangka DS dijerat dengan Pasal 46 dan/atau pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan.

“Saat ini tersangka DS sudah di tahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian AKBP Andi Kirana.

Sumber: antara

Previous Post

OJK Ungkap Pembiayaan Sektor Perbankan di Aceh Tumbuh 14,05 Persen

Next Post

DKP Aceh Segel Bagan Ikan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

Next Post
DKP Aceh Segel Bagan Ikan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

DKP Aceh Segel Bagan Ikan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

11/02/2026
AHY Minta Musda Demokrat Aceh Digelar Tanpa Gaduh, Utamakan Persatuan

AHY Minta Musda Demokrat Aceh Digelar Tanpa Gaduh, Utamakan Persatuan

10/02/2026
Kapolres Dampingi Brigjen Pol Noviar Tinjau Pengabdian Mahasiswa STIK Angkatan 83 di Pengungsian

Kapolres Dampingi Brigjen Pol Noviar Tinjau Pengabdian Mahasiswa STIK Angkatan 83 di Pengungsian

10/02/2026
Ibas Ajak Demokrat Aceh Solid, Tekankan Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

Ibas Ajak Demokrat Aceh Solid, Tekankan Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

10/02/2026
Buka Muscab ke-IV HIPMI Abdya, Zaman Akli: HIPMI Bukan Hanya Organisasi Sosial, Tetapi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

Meski Sedikit Alot, Akmal Qarasie Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum BPC HIPSI Abdya

10/02/2026

Terpopuler

Buka Muscab ke-IV HIPMI Abdya, Zaman Akli: HIPMI Bukan Hanya Organisasi Sosial, Tetapi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

Meski Sedikit Alot, Akmal Qarasie Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum BPC HIPSI Abdya

10/02/2026

Pendemo Tuntut Transparansi Pemkab Pijay Soal Bantuan Bencana

Bawa Ribuan Ekstasi ke Bali, Dua Pria Asal Aceh Diciduk di Pelabuhan Gilimanuk

Immawan Khairul Rijal Terpilih sebagai Ketua Umum PC IMM Abdya

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com