BANDA ACEH – Seorang pemuda asal Aceh Besar inisial MPZ (24) membawa kabur 5 kilogram narkoba jenis sabu milik bandar yang berada di Thailand. Sabu itu dibawa kabur MPZ karena upah tidak sesuai kesepakatan.
Belakangan, dia mengedarkan sabu ini di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar hingga ditangkap polisi di salah satu warung nasi di Kecamatan Banda Raya.
“Tim melakukan interogasi terhadap MPZ. Ia mengakui bahwa dirinya memang menyimpan sabu di rumahnya yang ada di Kecamatan Darul Imarah,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, Jumat (20/12).
Di rumah pelaku, polisi menemukan sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpan di bawah meja cuci piring. Dalam pemeriksaan, MPZ mengakui sabu tersebut milik MJ yang dikenalnya di Thailand pada 2022 lalu.
Saat itu, MPZ ditawarkan bekerjasama untuk mengedarkan sabu di Indonesia. Awalnya, dia sempat menolak namun karena frustasi tidak diterima kerja akhirnya menerima ajakan tersebut pada Oktober 2023.
Dijanjikan Upah Rp150 Juta per Kg
MJ saat itu memerintahkan MPZ membawa sabu dari Surabaya ke Jakarta dengan upah Rp150 juta per kilogram dengan jumlah barang 5 kilogram. MPZ berangkat ke Surabaya 29 Desember 2023 kemudian diperintahkan untuk menuju ke sebuah penginapan di Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.
Di dalam kamar tersebut, MPZ menemukan lima bungkusan sabu. Tak lama berselang, MJ membuat kesepakatan baru yakni sabu diantarkan ke sebuah lokasi di Surabaya dengan upah Rp5 juta per kilogram.
“MPZ berinisiatif menggelapkan sabu itu untuk dibawa lari ke Aceh karena bayaran tidak sesuai kesepakatan,” ungkap Fahmi.
Sekitar Juni 2024, MPZ mulai membuka kemasan sabu untuk dikonsumsinya serta dijual. Tiga bungkus sabu seberat 3 kilogram kemudian dititipkan ke seorang rekannya berinisial S untuk diedarkan.
“Hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh MPZ ini kemudian digunakan untuk membeli dua unit motor,” kata Fahmi.
Polisi saat ini masih memburu MJ dan S. Sedangkan MPZ ditahan di Polresta Banda Aceh.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkas Fahmi.