Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Prabowo Terbitkan Perpres 202 Tahun 2024 Soal Pembentukan DPN

redaksi by redaksi
22/12/2024
in Nasional
0
Prabowo Terbitkan Perpres 202 Tahun 2024 Soal Pembentukan DPN

Ilustrasi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 diundangkan pada 14 Desember 2024. (AFP/LUDOVIC MARIN)

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Perpres ini diundangkan pada 14 Desember 2024.

Prepres Nomor 202 Tahun 2024 ini sebagai bentuk implementasi amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Diberlakukannya Perpres ini maka Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada Bab 1 Perpres Nomor 202 Tahun 2024 termaktub bahwa Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, disebutkan DPN sebagai lembaga non-struktural dengan tugas strategis untuk memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, DPN memiliki beberapa fungsi, yaitu menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab masing-masing untuk mendukung pertahanan negara.

Selanjutnya DPN juga bertugas menyusun kebijakan terpadu terkait pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi, menilai risiko kebijakan pertahanan negara, serta merumuskan solusi kebijakan yang berkaitan dengan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi untuk menyelaraskan kebijakan strategis serta program prioritas di bidang pertahanan nasional.

Dalam Bab II terkait Organisasi, susunan organisasi DPN terdiri atas Ketua DPN yang dijabat oleh Presiden, anggota tetap, dan anggota tidak tetap.

Anggota tetap mencakup Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan sejumlah pejabat lain. Sedangkan anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah dan non-pemerintah sesuai isu strategis yang dihadapi.

Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Pasal 6 Perpres itu menyebutkan Ketua DPN akan dibantu Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan, serta sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.

DPN bertugas merumuskan kebijakan strategis terpadu yang mencakup geostrategi, geopolitik, geoekonomi, serta mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara. Fungsi tersebut dijalankan melalui berbagai koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Pelaksanaan tugas DPN akan didukung pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan.

Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres mulai berlaku.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Belum Resmi Jabat Presiden, Trump Sudah Hadapi Penolakan dari Internal

Next Post

Bareskrim Tangkap Gembong Narkotika Indonesia di Thailand

Next Post
Bareskrim Tangkap Gembong Narkotika Indonesia di Thailand

Bareskrim Tangkap Gembong Narkotika Indonesia di Thailand

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Haili Yoga Imbau Masyarakat Aceh Tengah Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus

Haili Yoga Imbau Masyarakat Aceh Tengah Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus

31/07/2026
Stok Beras di Gudang Bulog Aceh Cukup untuk 13 Bulan

Hadapi El Nino, Bulog Sigli Aceh Siapkan Stok 17.000 Ton Beras

31/07/2026
Unimal Borong 13 Gelar Juara di Peksimida Aceh 2026

Unimal Borong 13 Gelar Juara di Peksimida Aceh 2026

31/07/2026
Mahasiswa KKN USK Asah Wawasan serta Sportivitas Anak Gampong Cut Langien

Mahasiswa KKN USK Asah Wawasan serta Sportivitas Anak Gampong Cut Langien

31/07/2026
Nyan, Presiden Ini Gagap Pidato & Menghitung, Negaranya Kemudian Krisis

Nyan, Presiden Ini Gagap Pidato & Menghitung, Negaranya Kemudian Krisis

31/07/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com