Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Eks Menhan Era Presiden Yoon Bela Darurat Militer: untuk Kewaspadaan

redaksi by redaksi
26/12/2024
in Internasional
0
Hari Ini, Parlemen Korsel Bakal Voting Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

Voting pemakzulan dilakukan menyusul desakan agar Presiden Yoon Suk Yeol lengser semakin meluas usai mendeklarasikan darurat militer sepihak 3 Desember lalu. (Foto: via REUTERS/The Presidential Office)

Jakarta – Pihak mantan menteri pertahanan Korea Selatan membela keputusan Presiden Yoon Suk Yeol yang mengumumkan darurat militer dan menyebabkan gejolak politik di negeri tersebut pada awal Desember 2024.

Mantan menteri pertahanan Korea Selatan, Kim Yong Hyun, termasuk pihak yang diperiksa dengan tudingan pemberontakan terkait keputusan Presiden Yoon mengumumkan darurat militer.

Kim termasuk pejabat pertama dari serangkaian pejabat Korea yang ditangkap dengan tuduhan tersebut. Reuters menyebut Kim berpeluang menjadi orang pertama yang menghadapi dakwaan atas tuduhan menjadi tokoh utama dalam deklarasi darurat militer.

Menurut pengacara Kim dalam konferensi pers pada 26 Desember 2024, darurat militer enam jam tersebut adalah keputusan yang diperlukan untuk membasmi elemen-elemen anti-negara yang mengancam demokrasi negara itu.

“Darurat militer diberlakukan untuk meningkatkan kewaspadaan, dan yang sangat jelas adalah tidak ada korban jiwa dan pasukan ditarik dengan tertib setelah darurat militer dicabut,” kata pengacara Yoo Seung-soo kepada wartawan.

Yoo menyebut Presiden Yoon menolak upaya Kim untuk memberlakukan jam malam sebagai bagian dari darurat militer. Hal itu disebut sebagai bukti presiden tidak bermaksud mencelakai publik.

Pengacara lainnya, Rhee Ha-sang, menyebut tuduhan pemberontakan terhadap Kim dan Yoon sebagai aksi “menggelikan” dan mengabaikan kewenangan presiden untuk memberlakukan darurat militer bila dianggap perlu.

Reuters menyebut Kim sempat mencoba mengakhiri hidupnya pada 11 Desember lalu, setelah drama darurat militer yang kemudian menyebabkan Presiden Yoon dimakzulkan pada 14 Desember.

Ia mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kegaduhan akibat keputusan tersebut. Namun ia menilai bahwa penyelidikan terhadap dirinya dan presiden adalah aksi ilegal.

Sementara itu, Presiden Yoon masih mengabaikan panggilan kedua kalinya dari tim investigasi gabungan terkait deklarasi darurat militer yang menimbulkan kegaduhan politik di Korea Selatan.

Yoon tidak hadir di Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) di Gwacheon, Rabu (25/12), seperti yang diminta hingga pukul 10.00 waktu Seoul.

Ketidakhadiran Yoon tersebut menjadi yang kedua kalinya dilakukan mantan jaksa agung itu setelah pada 17 Desember 2024. Yoon menghadapi dakwaan sebagai pemimpin pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan melalui deklarasi darurat militer.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Biden Kecam Serangan Rusia ke Ukraina Saat Hari Natal

Next Post

Bakal Diblokir, Ini Daftar HP Tak Bisa WhatsApp Mulai 1 Januari 2025

Next Post
Bakal Diblokir, Ini Daftar HP Tak Bisa WhatsApp Mulai 1 Januari 2025

Bakal Diblokir, Ini Daftar HP Tak Bisa WhatsApp Mulai 1 Januari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

06/09/2026
Dinas Pendidikan Aceh Barat Pertimbangkan Libur Sekolah Dampak Karhutla

Dinas Pendidikan Aceh Barat Pertimbangkan Libur Sekolah Dampak Karhutla

06/09/2026
Aceh Besar Dipecah? Wacana Kabupaten Seuramoe Aceh Muncul di Reses H. T. Ibrahim

Aceh Besar Dipecah? Wacana Kabupaten Seuramoe Aceh Muncul di Reses H. T. Ibrahim

06/09/2026
November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026
Nyan, Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026

Nyan, Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026

06/09/2026

Terpopuler

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

05/09/2026

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Eks Menhan Era Presiden Yoon Bela Darurat Militer: untuk Kewaspadaan

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com