Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemkot Larang Warga Rayakan Malam Pergantian Tahun Baru

redaksi by redaksi
27/12/2024
in Nanggroe
0
Pemkot Larang Warga Rayakan Malam Pergantian Tahun Baru

Foto antara

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warga merayakan malam pergantian tahun baru dalam bentuk apapun. Masyarakat juga diimbau tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Larangan itu tertuang dalam seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh. Ada tujuh poin dalam seruan tersebut berisi larangan dan anjuran pada malam tahun baru.

“Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” bunyi poin pertama dalam seruan tersebut seperti dikutip detikSumut, Jumat (27/12/2024).

Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal mengatakan, warga juga dilarang memperjualbelikan, membakar petasan atau mercon, kembang api, terompet maupun sejenisnya. Pemerintah juga melarang warga melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa agar terciptanya ketenangan dan ketertiban.

“Mari kita bersama memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat,” kata Almuniza.

Dia mengajak semua pihak untuk meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang bersyariat, menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan di masyarakat.

“Agar seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian, saling menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan di masyarakat,” jelas Almuniza.

Diketahui, Pemerintah Kota Banda Aceh setiap tahun melarang warga merayakan malam pergantian tahun. Tim gabungan biasanya akan berpatroli ke tempat-tempat yang dicurigai berpotensi menimbulkan kerumunan serta perayaan.

Sumber: detik.com

Previous Post

Museum Tsunami Aceh Perpanjang Jam Operasional Selama Liburan Akhir Tahun

Next Post

Waketum PMI dan Kepala Markas Tinjau Pelayanan Donor Darah di PMI Banda Aceh

Next Post
Waketum PMI dan Kepala Markas Tinjau Pelayanan Donor Darah di PMI Banda Aceh

Waketum PMI dan Kepala Markas Tinjau Pelayanan Donor Darah di PMI Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

28/09/2026
Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

28/09/2026
Sekda Pidie Jaya Resmikan Renovasi Meunasah Lhok Nga, Rehab-Rekon Harus Pulihkan Kehidupan Warga

Sekda Pidie Jaya Resmikan Renovasi Meunasah Lhok Nga, Rehab-Rekon Harus Pulihkan Kehidupan Warga

28/09/2026
HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

28/09/2026
Kantor Hukum ARZ & Rekan Laporkan Dugaan Kebocoran Rekaman CCTV Bank Aceh Syariah ke OJK, OJK Beri Waktu 10 Hari Kerja

Kantor Hukum ARZ & Rekan Laporkan Dugaan Kebocoran Rekaman CCTV Bank Aceh Syariah ke OJK, OJK Beri Waktu 10 Hari Kerja

28/09/2026

Terpopuler

Pemkot Larang Warga Rayakan Malam Pergantian Tahun Baru

Pemkot Larang Warga Rayakan Malam Pergantian Tahun Baru

27/12/2024

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

Meski Telah Ada Perjanjian Penghentian Panen, PT Cemerlang Abadi Diduga Masih Kelola Hasil di Lahan Sengketa Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com