Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Prancis Resmi Minta RI Pulangkan Terpidana Mati Narkoba Serge Atlaoui

redaksi by redaksi
28/12/2024
in Internasional
0
Prancis Resmi Minta RI Pulangkan Terpidana Mati Narkoba Serge Atlaoui

Prancis telah mengirimkan permintaan resmi kepada Indonesia untuk memindahkan napi narkoba Serge Atlaoui yang ditahan di RI ke negara asalnya. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

Jakarta – Prancis telah mengirimkan permintaan resmi kepada Indonesia untuk memindahkan napi narkoba Serge Atlaoui yang ditahan di RI ke negara asalnya.

Permintaan resmi dari Prancis tersebut telah diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

“Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui,” kata Yusril kepada AFP.

Yusri menambahkan bahwa permintaan pemindahan Serge Atlaoui tersebut akan dibahas pada awal Januari setelah masa liburan.

Serge Atlaoui adalah seorang narapidana berkebangsaan Perancis yang divonis hukuman mati karena terjerat kasus narkoba.

Pria yang mulanya berprofesi sebagai tukang las itu ditangkap di Cikande, Tangerang, pada 2005 silam.

Berdasarkan arsip pemberitaan di sejumlah media massa, Atlaoui diringkus di sebuah pabrik narkoba rahasia di mana ia bekerja sebagai ‘ahli kimia’. Dalam persidangan, ia mengklaim tak bersalah dan mengaku hanya sedang memasang mesin dalam pabrik tersebut yang dikiranya adalah pabrik akrilik.

Awalnya, Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang yang dikuatkan Pengadilan Tinggi. Atlaoui selaku terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan hasilnya ditolak.

MA justru menambah hukumannya jadi vonis mati pada 2007 silam.

Sejak dijatuhi hukuman mati, Atlaoui telah ditahan di Lapas Nusakambangan Jawa Tengah, kemudian dipindah ke Lapas Tangerang pada 2015 lalu.

Ia seharusnya dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya termasuk napi narkoba asal Filipina, Mary Jane pada tahun tersebut. Namun, eksekusinya ditangguhkan sementara.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Israel Bakar RS Terakhir Gaza Utara, 5 Staf Medis Terbakar Hidup-hidup

Next Post

Menggugah, Kekuatan Inong Balee di Pentas “Laksamana Keumalahayati”

Next Post
Menggugah, Kekuatan Inong Balee di Pentas “Laksamana Keumalahayati”

Menggugah, Kekuatan Inong Balee di Pentas "Laksamana Keumalahayati"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

17/07/2026
Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

17/07/2026
Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

17/07/2026
Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

17/07/2026
Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

17/07/2026

Terpopuler

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

16/07/2026

Kemana Mengalir Dana Bencana Rp36 Miliar? Aliansi Pemuda Minta Pemkab Pidie Jaya Buka Seluruh Dokumen

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Serah Terima 116 Santri Baru, Pimpinan Al Zahrah: Bina Tiga Pilar Kecerdasan

Gempa Magnitudo 3,4 Kembali Guncang Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com