Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Bui

redaksi by redaksi
29/12/2024
in Nasional
0
Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Bui

Ilustrasi. Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto yang mengadili kasus Harvey Moeis cs jadi sorotan karena membacakan vonis yang rendah. (Istockphoto/bymuratdeniz)

Jakarta – Ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah, yakni Eko Ariyanto menjadi sorotan. Vonis yang dibacakan Eko jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam kasus tersebut, Harvey divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Suami selebritas Sandra Dewa itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak bisa mengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, jaksa penuntut ingin Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Lantas, siapa Eko Aryanto yang memberi vonis terhadap Harvey Moeis ini?

Dikutip dari Antara dan laman PN Tulungagung, Eko saat ini adalah hakim yang bertugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko meraih gelar sarjana di tahun 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya, kemudian melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.

Sebelum di PN Jakarta Pusat, Eko pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungangung.

Ia juga pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016. Dalam perjalanan kariernya, Eko tercatat pernah menangani kasus yang melibatkan kelompok John Kei.

Beberapa terdakwa termasuk John Kei diadili atas kasus penyerangan di sejumlah tempat terhadap kelompok Agrapinus Rumatoa alias Nus Kei Juni 2020. Saat itu, John Kei divonis 15 tahun penjara.

Sementara itu, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp2,8 miliar pada Januari 2024.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan di Kota Malang senilai Rp1,3 miliar. Ia tercatat punya lima kendaraan. Terdiri dari tiga kendaraan roda empat yakni Mobil Honda CR-V, Honda Civic Sedan dan Toyota Innova Reborn.

Sedangkan kendaraan roda dua adalah Kawasaki Ninja dan Kawasaki KLX. Seluruh kendaraannya bernilai Rp910.000.000.

Eko juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp395.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp165.981.000.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Semua Penumpang Jeju Air Hampir Dipastikan Tewas, Kecuali 2 Pramugari

Next Post

3 BUMD Aceh Utara Tidak Setor Laba ke Kas Daerah, 1 Bangkrut

Next Post
3 BUMD Aceh Utara Tidak Setor Laba ke Kas Daerah, 1 Bangkrut

3 BUMD Aceh Utara Tidak Setor Laba ke Kas Daerah, 1 Bangkrut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

16/09/2026
Lima Komoditas Ini Berpotensi Picu Inflasi di Aceh

Lima Komoditas Ini Berpotensi Picu Inflasi di Aceh

16/09/2026
Krak, 8.074 Hektare Sawah di Aceh Timur Dipulihkan

Krak, 8.074 Hektare Sawah di Aceh Timur Dipulihkan

16/09/2026
Syeh Muharram Tekankan Kepedulian Pejabat PDAM terhadap Pelayanan Masyarakat

Syeh Muharram Tekankan Kepedulian Pejabat PDAM terhadap Pelayanan Masyarakat

16/09/2026
Muslim Ayub Harap Pemuda Menggali Pancasila Dalam Kehidupan Modern

Muslim Ayub Harap Pemuda Menggali Pancasila Dalam Kehidupan Modern

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Bui

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com