Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Bui

redaksi by redaksi
29/12/2024
in Nasional
0
Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Bui

Ilustrasi. Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto yang mengadili kasus Harvey Moeis cs jadi sorotan karena membacakan vonis yang rendah. (Istockphoto/bymuratdeniz)

Jakarta – Ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah, yakni Eko Ariyanto menjadi sorotan. Vonis yang dibacakan Eko jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam kasus tersebut, Harvey divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Suami selebritas Sandra Dewa itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak bisa mengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, jaksa penuntut ingin Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Lantas, siapa Eko Aryanto yang memberi vonis terhadap Harvey Moeis ini?

Dikutip dari Antara dan laman PN Tulungagung, Eko saat ini adalah hakim yang bertugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko meraih gelar sarjana di tahun 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya, kemudian melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.

Sebelum di PN Jakarta Pusat, Eko pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungangung.

Ia juga pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016. Dalam perjalanan kariernya, Eko tercatat pernah menangani kasus yang melibatkan kelompok John Kei.

Beberapa terdakwa termasuk John Kei diadili atas kasus penyerangan di sejumlah tempat terhadap kelompok Agrapinus Rumatoa alias Nus Kei Juni 2020. Saat itu, John Kei divonis 15 tahun penjara.

Sementara itu, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp2,8 miliar pada Januari 2024.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan di Kota Malang senilai Rp1,3 miliar. Ia tercatat punya lima kendaraan. Terdiri dari tiga kendaraan roda empat yakni Mobil Honda CR-V, Honda Civic Sedan dan Toyota Innova Reborn.

Sedangkan kendaraan roda dua adalah Kawasaki Ninja dan Kawasaki KLX. Seluruh kendaraannya bernilai Rp910.000.000.

Eko juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp395.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp165.981.000.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Semua Penumpang Jeju Air Hampir Dipastikan Tewas, Kecuali 2 Pramugari

Next Post

3 BUMD Aceh Utara Tidak Setor Laba ke Kas Daerah, 1 Bangkrut

Next Post
3 BUMD Aceh Utara Tidak Setor Laba ke Kas Daerah, 1 Bangkrut

3 BUMD Aceh Utara Tidak Setor Laba ke Kas Daerah, 1 Bangkrut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Bui

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com