Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Coba Utak-Atik Pengelolaan Pemerintah Aceh, Muda Seudang Tegur Pj Gubernur

redaksi by redaksi
04/01/2025
in Nanggroe
0
Coba Utak-Atik Pengelolaan Pemerintah Aceh, Muda Seudang Tegur Pj Gubernur

Banda Aceh – Juru Bicara Muda Seudang Muhammad Chalis SIP menegur Pj Gubernur Aceh Dr. Safrizal yang dianggap bermain-main dengan posisi jabatan strategis yang ada di Aceh.

“Itu hak definitif Gubernur terpilih Panglima Muzakir Manaf pasca pelantikan ke depan,” tegas Chalis, Sabtu 4 Januari 2025 di Banda Aceh.

Teguran itu dalam aspek tata kelola pemerintahan, karena menurut isu yang berkembang saat ini, ada tiga jabatan strategis di Aceh yang akan diutak-atik oleh Dr. Safrizal.

“Ini keliru! Dia (Pj Gubernur) tidak punya hak sama sekali. Ketiga jabatan itu adalah posisi Kepala BPMA, Direktur Umum Bank Aceh Syariah, dan Sekretaris Daerah Aceh,” tambah Chalis.

Seperti diketahui, terkait BPMA Mualem memang sudah berhasil menunda posisi Kepala BPMA untuk satu tahun ke depan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahdalia, terhitung mulai 24 November 2024 kemarin.

Hal tersebut dianggap langkah strategis Mualem selaku orang nomor satu di Aceh nantinya.

Namun, belakang publik dikejutkan kembali, bahwa akan ada upaya mendefinitifkan posisi Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bank Aceh ke depan.

“Ini tentu langkah keliru PJ Gubernur Aceh sekarang. Penjabat Gubernur Aceh Dr. Safrizal keliru masalah ini, dia harus menuggu Mualem dilantik, karena perbankan itu milik rakyat Aceh bukan milik penjabat. Penjabat hanya berfungsi sebagai pengisi kekosongan kepala daerah, bahkan posisi beliau akan segera habis dalam satu bulan dan itu beretika,” jelas Chalis.

Posisi lain adalah mendefinitifkan Sekretaris Daerah Aceh (Sekda Aceh).

“Jelas ini keliru besar, dia tidak berhak mengusulkan pejabat definitif karena masa jabatan Dr. Safrizal segera berakhir dalam waktu sebulan ke depan. Ini tidak beradab dan tidak beretika sama sekali. Di bawah tiga bulan saja tidak boleh kan, apalagi terhitung sisa satu bulan,” kata Chalis menerangkan.

“Muda Seudang akan bersikap keras mengenai persoalan ini,” tambah Chalis mewanti-wanti.

Semestinya tambah Chalis, Pj Gubernur Aceh Dr. Safrizal harus meninggalkan legacy yang bagus untuk Aceh. Masyarakat Aceh tentunya ingin mengenang Pj Gubernur sebagai sosok putra Aceh yang berkontribusi bagi rakyat Aceh selama menjabat.

Chalis menyarankan agar PJ Gubernur segera merasionalisasikan otoritas APBA 2025 dengan visi misi Mualem-Dek Fadh sebagai kepala daerah terpilih.

“Ini yang lebih penting dan memungkinkan sehingga pemerintahan definitif akan bekerja secara maksimal,” ujar Chalis, yang merupakan alumni Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.

Chalis menekankan agar PJ Gubernur Aceh saat ini untuk tetap fokus pada tugas dan tanggungjawab diamanahkan sewaktu pelantikan, yaitu menyukseskan PON XXI Tahun 2024 dan Pilkada Aceh 2024.

“Sebelumnya Pj Gubernur telah membanggakan masyarakat Aceh dengan mengawal kesuksesan pelaksanaan PON dan Pilkada, jangan sampai nama baik itu tercoreng karena bisikan-bisikan untuk mengutak-atik tatakelola Pemerintah Aceh yang pada bulan Februari nanti akan segera memiliki Gubernur-Wakil Gubernur secara resmi, pilihan masyarakat Aceh,” tegas Chalis.[]

Previous Post

Didampingi Dr. Safaruddin, Keumalahayati Abdya Salurkan Bantuan Korban Tanah Longsor di Ladang Neubok

Next Post

Akademi USK : Pelantikan Kepala Daerah di Aceh Bisa Saja Dilaksanakan Mulai 7 Februari 2025

Next Post
Akademi USK : Pelantikan Kepala Daerah di Aceh Bisa Saja Dilaksanakan Mulai 7 Februari 2025

Akademi USK : Pelantikan Kepala Daerah di Aceh Bisa Saja Dilaksanakan Mulai 7 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

27/09/2026
Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

27/09/2026
HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

27/09/2026
Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

27/09/2026
Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

27/09/2026

Terpopuler

Coba Utak-Atik Pengelolaan Pemerintah Aceh, Muda Seudang Tegur Pj Gubernur

Coba Utak-Atik Pengelolaan Pemerintah Aceh, Muda Seudang Tegur Pj Gubernur

04/01/2025

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Melati yang Mekar dari Sigli

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com