Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Lima Daerah di Aceh Belum Tetapkan Paslon Terpilih

redaksi by redaksi
10/01/2025
in Nanggroe
0
Lima Daerah di Aceh Belum Tetapkan Paslon Terpilih

Rapat Pleno KIP Aceh dengan agenda penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih di Aceh Besar, Kamis (9/1/2025). ANTARA/M. Haris S.A.

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan lima kabupaten/kota di provinsi ujung barat Indonesia tersebut belum menetapkan pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024.

Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni A.H. di Banda Aceh, Kamis, mengatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 dalam rapat pleno terbuka masing-masing KIP kabupaten/kota.

“Hari ini dilakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih secara serentak. Namun, di lima kabupaten/kota di Aceh belum dapat menetapkan paslon terpilih karena ada perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Agusni A.H. lantas menyebutkan lima kabupaten/kota yang belum menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih, yakni Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Timur, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.

Belum ditetapkan pasangan calon terpilih itu, kata dia, karena ada perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, di 18 kabupaten kota lainnya di Aceh, termasuk KIP Provinsi Aceh, sudah menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka di masing-masing KIP.

Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut, kata Agusni A.H., berdasarkan perintah KPU RI berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan daerah yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pilkada agar segera menetapkan pasangan calon terpilih.

“Setelah penetapan pasangan calon terpilih, KIP kabupaten/kota maupun KIP Provinsi Aceh menyerahkan berita acara penetapan kepada lembaga legislatif,” kata Agusni A.H.

Selanjutnya, lembaga legislatif menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri guna penetapan surat keputusan sebagai bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota periode 2025—2030.

“Setelah ada SK, baru ada pelantikan. Terkait dengan pelantikan, itu merupakan kewenangan DPR Aceh untuk gubernur dan DPR kabupaten/kota untuk bupati dan wali kota,” katanya.

Sumber: antara

Previous Post

Kemenag Aceh Besar Teken MoU dengan LP Kelas III Lhoknga

Next Post

Polda Kerahkan 400 Personel untuk Amankan Penetapan Gubernur Terpilih

Next Post
Polda Kerahkan 400 Personel untuk Amankan Penetapan Gubernur Terpilih

Polda Kerahkan 400 Personel untuk Amankan Penetapan Gubernur Terpilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

27/05/2026
Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

27/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

27/05/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

27/05/2026
Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com