Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Bermodus Pengobatan Alternatif di Aceh

redaksi by redaksi
10/01/2025
in Nanggroe
0
Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Bermodus Pengobatan Alternatif di Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umar, di Banda Aceh, Kamis (9/1/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tersangka pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang melakukan perbuatan tersebut dengan modus pengobatan alternatif.

“Hubungan antara korban dengan tersangka hanya sebatas orang yang dipercaya bisa mengobati sakit. Jadi modusnya itu pengobatan alternatif,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.

Fadillah mengatakan, kasus tersebut awalnya terjadi pada Juni 2024 di wilayah Banda Aceh. Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun dibawa oleh orang tuanya ke rumah tersangka yang dipercaya bisa mengobati penyakit getah bening pada korban.

Dalam proses pengobatan, kata dia, pelaku melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Bahkan, tersangka juga sempat membawa korban ke Kabupaten Aceh Barat Daya. Pelecehan juga terjadi di sana.

Tersangka, juga menyuruh korban menginap di tempatnya. Alasan yang disampaikan, korban baru bisa disembuhkan jika tinggal bersama. Hingga, korban beserta orang tuanya mengikuti arahan tersebut.

“Tetapi, aksi tersangka itu baru dilakukan saat ayah korban keluar untuk pergi bekerja membuka toko,” ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, lanjut Fadillah, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun perbuatannya tersebut jika masih ingin diobati.

“Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun. Karena jika korban bercerita, maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi,” kata Fadillah.

Dirinya menambahkan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan atas laporan tersebut, pelaku berinisial TI ditangkap pada 7 Januari 2025 di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan keterangan para saksi, tersangka sudah menekuni bidang pengobatan alternatif tersebut lebih kurang sekitar satu tahun. Untuk korban, sejauh ini satu orang.

Terhadap perbuatannya, tersangka TI disangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, atau hukuman cambuk.

“Pelaku terancam dihukum dengan uqubat cambuk paling sedikit 150 kali, dan maksimal 200 kali, atau penjara maksimal 200 bulan, serta denda paling banyak 2.000 gram emas murni,” demikian Kompol Fadillah.

Sumber: antara

Previous Post

Polda Kerahkan 400 Personel untuk Amankan Penetapan Gubernur Terpilih

Next Post

Persepsi Negatif Masih Menjadi Hambatan Perkembangan Pariwisata di Aceh

Next Post
Persepsi Negatif Masih Menjadi Hambatan Perkembangan Pariwisata di Aceh

Persepsi Negatif Masih Menjadi Hambatan Perkembangan Pariwisata di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

17/07/2026
Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

17/07/2026
Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

17/07/2026
Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

17/07/2026
Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

17/07/2026

Terpopuler

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

16/07/2026

Kemana Mengalir Dana Bencana Rp36 Miliar? Aliansi Pemuda Minta Pemkab Pidie Jaya Buka Seluruh Dokumen

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Serah Terima 116 Santri Baru, Pimpinan Al Zahrah: Bina Tiga Pilar Kecerdasan

Gempa Magnitudo 3,4 Kembali Guncang Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com