BLANGPIDIE – Sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, berhasil diamankan Aparat Penegak Hukum (APH). Gubuk dan asbuk yang sudah lama ditinggal pemiliknya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Wahyudi mengungkapkan, tindakan tegas yang dilakukan bukan tanpa alasan, hal itu sebagai wujud keseriusan pihaknya dalam menindak penambang emas ilegal.
“Sebelumnya, pada awal Desember 2024 lalu kita juga telah mengeluarkan imbauan agar aktivitas ilegal dapat dihentikan,” ungkap Wahyudi, Sabtu (18/01/2025).
Dalam kegiatan tersebut turut terlibat petugas gabungan dari Polres Abdya dan Kodim 0110/Abdya. Petugas menertibkan dua tambang ilegal yang berlokasi di pegunungan dalam Kecamatan Babahrot.
“Di lokasi tambang emas ilegal Alue Rimueng, Gampong Alue Jereujak kita menemukan asbuk dan gubuk, sedangkan di Alue Buya, Gampong Pante Rakyat penyaring atau asbuk. Peralatan ini telah ditinggal dan telah lama tidak beroperasi,” jelasnya.
Menurut Wahyudi, pihaknya akan tetap terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah kegiatan serupa di masa depan. Penutupan tambang ini memiliki dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
“Alhamdulilah dengan adanya kegiatan kali ini, kita berhasil mengurangi dampak negatif bagi ekosistem dan mencegah kerugian negara,” ucapnya.
Wahyudi menjelaskan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepada masyarakat, Kasat Reskrim Polres Abdya yang didampingi Kapolsek Babahrhot, Iptu Syahrul Akhyar, KBO Sat Intelkam, Ipda Sufriadi Husaini dan Pasi Intel Kodim 0110/Abdya berharap untuk melaporkan ke APH apabila mendapati informasi tentang aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi dalam wilayah hukum Polres Abdya.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan sumber daya alam. Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan masyarakat,” pungkas Wahyudi.
Terpisah, Ketua DPW Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kabupaten Aceh Barat Daya, Said Fadhli mengapresiasi kinerja APH dalam melakukan penertiban tambang ilegal di Babahrot.
“Patut kita Apres gerak cepat APH, karna ini bentuk keseriusan dan komitmen segenap aparat keamanan dalam melakukan tindakan hukum di wilayahnya. Kami DPW Jasa Abdya sangat mendukung langkah pihak berwajib yang telah melakukan tindakan penertiban tambang ilegal tersebut,” ucap Said singkat.