Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Jepang Sanksi Denda Dewi Soekarno Rp3,03 Miliar, Ada Apa?

redaksi by redaksi
20/01/2025
in Internasional
0
Jepang Sanksi Denda Dewi Soekarno Rp3,03 Miliar, Ada Apa?

Pengadilan Jepang menjatuhkan sanksi denda terhadap istri Presiden RI Soekarno, Naoko Nemoto alias Dewi Sukarno, sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar. (Foto: iStockphoto/Michał Chodyra)

Jakarta – Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan sanksi denda terhadap istri Presiden RI Ke-1 Soekarno, Naoko Nemoto alias Dewi Soekarno, sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar gegara memutus hubungan kerja tau PHK dua orang karyawannya.

Gugatan itu bermula pada 2021 saat kedua orang karyawan menolak bekerja dari kantor karena khawatir terpapar virus Covid-19.

Saat itu, Dewi dikabarkan baru pulang dari Indonesia. Dia disebut marah mendengar sikap dua orang karyawannya sehingga melakukan PHK.

“Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakter saya,” ucap Dewi dikutip dari Friday Digital oleh detikcom, Minggu (19/1).

Tidak tinggal diam, dua karyawan itu kemudian melakukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi pada Maret 2022.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Buruh Jepang yang merupakan sistem penyelesaian perselisihan melalui pengadilan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.

Keputusan litigasi dibuat untuk mewajibkan keduanya membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen pada bulan Agustus 2022. Dewi disebut keberatan dengan hal tersebut sehingga berujung pada tuntutan hukum.

Hasil gugatan itu memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, artinya hubungan kerja tetap dilanjutkan. Kantor dari Dewi Sukarno disebut harus membayar gaji dari kedua karyawannya secara gabungan sejak tahun 2021 hingga 2024.

Ada juga biaya lembur yang belum dibayarkan dengan total keseluruhan sekitar 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Safrizal Verifikasi Penerima Rumah Layak Huni di Aceh Jaya

Next Post

Gencatan Senjata Israel-Hamas Resmi Berlaku usai Delay 3 Jam

Next Post
Deal, Gencatan Senjata Gaza Berlaku Mulai 19 Januari

Gencatan Senjata Israel-Hamas Resmi Berlaku usai Delay 3 Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

15/09/2026
Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

15/09/2026
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

15/09/2026
Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

15/09/2026
Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

Jepang Sanksi Denda Dewi Soekarno Rp3,03 Miliar, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com